Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Penyimpangan Dana LKK di Kota Madiun Diselidiki, Piutang Macet Tembus Rp10 Miliar

Kota Madiun || Bratapos.com - Permasalahan piutang macet pada program dana bergulir yang dikelola Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di Kota Madiun kembali mencuat. Hingga akhir tahun 2024, jumlah piutang macet tercatat mengalami peningkatan signifikan dan menjadi sorotan tajam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Demokrat dalam sidang DPRD Kota Madiun.

 

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

Dari total investasi dana bergulir sebesar Rp15.487.455.432, piutang macet yang tercatat per 31 Desember 2024 mencapai Rp10.393.137.760,89. Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp10.134.892.010.

 

Permasalahan tersebut disampaikan secara resmi dalam Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun pada (21 Mei 2025).

 

Anggota Fraksi PKB, Agus Wiyono, dalam PU-nya menyampaikan kekecewaan terhadap tidak adanya progres signifikan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menangani piutang macet tersebut.

 

"Atas piutang macet dana bergulir sampai dengan tahun 2024, belum ada progres perbaikan yang signifikan dari tahun sebelumnya, bahkan meningkat jumlahnya. Piutang macet per 31 Desember 2024 sebesar Rp10,39 miliar, meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp10,13 miliar. Pertanyaannya, sampai tahun 2024, upaya apa saja yang telah dilakukan oleh OPD terkait dan bagaimana hasilnya?" ujar Agus Wiyono.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Fraksi Demokrat. Anggota fraksi, Ismiati, menyoroti bahwa permasalahan ini hampir selalu muncul setiap tahun dan bahkan telah menjadi temuan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2021 hingga 2024.

 

"Investasi dana bergulir pada LKK mengalami kenaikan piutang macet di tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Persoalan ini terus berulang dan menjadi atensi BPK sejak 2021. Mengapa sampai sekarang belum ada progres yang menggembirakan? Upaya apa ke depan agar persoalan LKK ini klir dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat?" tanya Ismiati dalam sidang tersebut.

 

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana LKK di sejumlah kelurahan. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui press release pada 4 Juni 2025, indikasi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

 

Langkah Kejari ini menjadi harapan baru dalam mengungkap akar persoalan yang selama ini membebani laporan keuangan pemerintah daerah dan menghambat manfaat program dana bergulir bagi masyarakat.

 

Masyarakat, kini menunggu langkah konkret dari OPD terkait dan hasil penyelidikan dari Kejaksaan, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik serta mendorong pemulihan fungsi LKK sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi di tingkat kelurahan. Yanto w

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Idul Adha Penuh Makna, Bupati Serukan Penguatan SDM dan Kesejahteraan untuk Kemajuan Daerah
Next Article
Bupati Setyo Wahono Berkomitmen, Perbaiki olahraga dan Infrastruktur di Bojonegoro

Related to this topic:

Be the first to write a comment.