Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Penyerapan Anggaran DD, Terkait Bantuan Bibit cabai, Terkesan Tidak Tepat Sasaran, Tuai Sorotan tajam dari Warga

Bojonegoro ||  Bratapos.com - Dugaan penyerapan anggaran Dana Desa(DD) periode tahun 2024. untuk  sarana bantuan bibit Cabai kepada Petani, diduga tidak transparan dan cenderung di tutup tutupi, tepatnya di Desa Tambak Merak Kecamatan Kasiman  Kabupaten Bojonegoro, kini ramai jadi sorotan warga hingga mencuat ke publik Minggu 06/07/2025

Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Tambak Merak kepada awak media Bratapos.com. setiap dalam kegiatan penyerapan anggaran Dana Desa (DD),diduga ada beberapa Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) yang sarat dengan penyimpangan anggaran.seperti pada salah item penyerapan anggaran untuk bantuan bibit cabai kepada petani  hingga mencapai Rp 24.500.000

BACA JUGA : Pemprov Banten Perkuat Dialog Dengan Ormas.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut kemudian awak media  adakan wawancara kepada salah satu warga sebut saja JS kepada awak media Bratapos.com JS mengatakan",untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) kami sebagai warga kurang tau pak karena ada dugaan dalam pengelolaan anggaran tersebut setau saya warga jarang yang di ajak musyawarah.

"Saat di singgung terkait bantuan bibit cabai JS mengatakan",kalau untuk bantuan bibit cabai kepada warga dengan nominal Rp 24.500.000 itu sangat besar, kalau setahu saya warga banyak yang tidak dapat bantuan bibit cabai yang mendapat cuma kerabat Perangkat desa dan Kades.

"JS menambahkan",kalau menurut saya dan beberapa warga untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) semua tidak transparan dan ada dugaan banyak penyimpangan mas, lebih tepatnya banyak yang fiktif,kalau di Desa Tambak Merak untuk penyerapan anggaran Dana Desa(DD) cuma di kelola oleh Kades dan Perangkatnya saja,karena peran masyarakat setau saya jarang di libatkan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa(DD) tersebut.

"Padahal mengacu pada Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) No 14 tahun 2008 masyarakat berhak mengetahui dan berhak mengawasi terkait penyerapan anggaran Dana Desa(DD) untuk lebih jelasnya silahkan sampean investigasi mas dan langsung  wawancara ke pak Kades pungkas JS kepada awak media Bratapos.com

"Kendati demikian saya sebagai masyarakat Desa Tambak Merak berharap  setelah munculnya pemberitaan ini kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Dinas Terkait untuk segera mengaudit terkait penyerapan anggaran Dana Desa(DD).

"Apabila Kades  beserta jajarannya  terbukti diduga melakukan  penyimpangan anggaran,Mark up dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi untuk segera  di proses sesuai undang undang yang berlaku di Negara kita Indonesia supaya ada efek jera.

"Dan di tempat terpisah kemudian awak media menghubungi  Kepala Desa Tambak Merak Supeno untuk meminta konfirmasi terkait bantuan bibit cabai bagi warga dan Supeno membalas", Soal bibit cabai sudah di bagikan kilah Supeno kepada awak media Bratapos.com (Bersambung) Brendy

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gubernur Khofifah: PSHW Tunas Muda Pilar Persatuan dan Pembentuk Karakter Bangsa
Next Article
KAI Mini Fair di Stasiun Madiun, Dorong UMKM Lokal dan Edukasi Masyarakat Lewat Inovasi Sosial

Related to this topic:

Be the first to write a comment.