Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Money Politik Sentral Gakumdu Bawaslu Buru Tela Memeriksa 7 Orang

KOMENTAR 1094

MALUKUIINamlea.bratapos.com-Tujuh orang yang terlibat dalam kasus dugaan money politik (politik uang) dan pelanggaran Pilkada jalani pemeriksaan ,di kantor Gakumdu Kabupaten Buru.Jalan Pelabuhan Namlea," Rabu (9/10/2024). 

Dari hasil pantaun Media Bratapos.Com terlihat Lima orang terperiksa datang mengunakan mobil CR-V warna silver dengan plat nomor (D 4 NTO) dengan seorang sopir dan dua orang datang terpisah. 

BACA JUGA : Asjuni Iskandar, S.H Buka Babak Baru Pilkades Bengkaung 2026, Jadi Pendaftar Pertama di Hari Ketiga

Informasi yang berhasil di himpun selain tujuh ASN RSUD Namlea, ada juga satu ASN inisial HT yang mau di mintai keterangan sesuai jadwal undangan Rabu pagi jam 10: Wit. 

Namun ASN inisial HT tidak menghadiri pangilan gakumdu sampai hari ini,"Kamis (10/10/2024). 

Tuju orang yang suda di mintai keterangan oleh Gakumdu di antaranya, satu masyarakar inisial CN dan enam orang pegawai RSUD Namlea inisial, RH, NU, RK, HGH, J dan RD. 

Kemudian hari ini ada juga tiga orang yang mau dimintai keterangan Oleh Gakumdu Bawaslu Buru, sesuai informasi yang di dapat. 

Seperti di beritakan sebelumnya. Ahmad Belasa dan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) Cabang Buru, M, Idrus Barges.SE melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh beberapa oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Buru, Maluku.

Pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Ahmad Belasa dan M. Idrus Barges diterima oleh Bidang Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buru, Fitra S. Lumaela di Kantor Bawaslu Buru jalan pelabuhan namlea,"Kamis (3/10/2024) sore. 

Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, diacara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang," ungkap Ahmad.

Dari kehadiran pegawai RSUD Namlea nampak terlihat ada seorang ASN Inisial lD yang sedang bagi-bagi uang pecahan seratus ribuh rupia kepada teman-temannya di acara tersebut. 

Kemudian itu, disesi bagi" uang orang yang menerima uang juga sempat mengeluarkan kata ucapan,..? terima kasi pa dok dan mimi bela, "Pungkas Ahmad. 

"Jadi yang bagi-bagi uang itu merupakan seorang ASN berinisial ID, ID ini merupakan orang yang diduga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU Pemilu," lanjutnya menambahkan.

Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal. Jadi, ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.

Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.

"Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih kepada calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1," jelasnya.(AB) . 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
H. Zainal Arifin Sah Jadi Ketua DPRD Sumenep Sesuai Pelantikan Periode 2024-2029, Berikut Tiga Wakilnya
Next Article
Sekretaris DPRK Aceh Barat Tandatangani MoU dengan PWI Aceh Barat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.