Kota Madiun || Bratapos.com – Anggaran perjalanan dinas (perjadin) di tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Madiun kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana perjadin yang diduga dilakukan melalui manipulasi administrasi dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kartoharjo mengungkapkan bahwa nama mereka tercantum dalam daftar hadir kegiatan resmi kelurahan, padahal mereka mengaku tidak pernah diundang ataupun menghadiri kegiatan tersebut. Pengakuan ini memicu dugaan adanya rekayasa daftar kehadiran sebagai bagian dari modus pencairan dana perjalanan dinas secara tidak sah.
BACA JUGA :
Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari investigasi lapangan, Putut Kristiawan, warga Kelurahan Manisrejo dan juga Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK), telah melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, yakni Polres Madiun Kota. Selain itu, Putut juga memimpin aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami mendesak DPRD Kota Madiun untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran perjadin, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).
Putut juga menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan langsung dengan Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, guna menyampaikan masukan dan saran teknis untuk mendukung jalannya penyelidikan.
Dalam keterangannya, Putut menyoroti beberapa temuan mencurigakan, seperti pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir, penerimaan bantuan transportasi ganda oleh oknum yang sama, serta pembuatan undangan kegiatan secara backdate (mundur) demi menyamakan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dengan laporan kegiatan.
“Undangan kegiatan hanya dikirim melalui pesan WhatsApp tanpa adanya dokumentasi resmi. Setelah kegiatan berlangsung, baru dibuat undangan tertulis agar laporan pertanggungjawaban tampak sah,” ungkap Putut.
Selain itu, untuk mengungkap kebenaran dokumen-dokumen yang diduga direkayasa, Putut menyarankan agar dilakukan uji keabsahan melalui laboratorium forensik. Ia juga mendorong agar proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh Inspektorat Kota Madiun.
“Inspektorat hanya bertugas sebagai pengawas internal. Untuk menjamin objektivitas dan independensi, sebaiknya audit dilakukan oleh BPK,” imbuh Putut.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, membenarkan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran perjadin tersebut memang sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa semua prosedur dijalankan secara profesional dan transparan.
“Beliau sebagai pelapor menanyakan perkembangan kasus, dan sudah kami sampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur,” kata Wiwin.
Lebih jauh, Kapolres juga menjelaskan bahwa saat ini kasus masih berada dalam tahap penyelidikan awal, sehingga belum ada pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait.
“Proses masih pada tahap klarifikasi. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen dan keterangan yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana,” tandasnya.
Kapolres juga menyatakan bahwa perkara tersebut tergolong dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan gelar perkara selanjutnya akan dilakukan di tingkat Polda.
Sejak isu ini mencuat ke publik pada Februari 2025 lalu, DPRD Kota Madiun sebenarnya telah mencoba melakukan klarifikasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena sejumlah lurah dan camat yang diundang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Atas dasar itu, GERTAK mendesak agar DPRD Kota Madiun kembali memanggil pihak kelurahan dan kecamatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan dana perjadin.
Prev Article
Pengajian dan Bakti Sosial di Lapas Sidoarjo Berjalan Lancar, Kalapas: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Next Article
Dorong Pemberdayaan Disabilitas Melalui Ranperda Inklusi Sosial dan Penyediaan Lapangan Kerja