Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Purel Asal Malang Dan Jember Penjual Miras Di Warung Goyang Jalani Sidang Tipiring

GRESIK || Bratapos.com. Ayu Nanda Putri seorang purel tak menyangka didalam benaknya merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Wanita 20 tahun diseret ke meja hijau lantaran nyambi jualan minuman keras (miras). Janda satu anak asal Malang itu berurusan dengan hukum terkena operasi oleh Sat Pol PP Gresik.

Ayu tak sendirian, yang melakukan tindak pidana ringan (tipiring), dia ditemani Indah seorang purel juga. Wanita 25 tahun warga Jember sama nasibnya dengan Ayu. Dia diseret ke meja hijau lantan nyambi jual miras jenis bir dan kawa-kawa. Sat Pol PP menyita puluhan botol dari kedua terdakwa.

BACA JUGA : Fakta Persidangan Perkuat Dugaan Penghimpunan Dana Berkedok CSR dalam Kasus TPA Winongo

Saat ditanya oleh hakim Sri Hariyani, tentang dirinya ditangkap oleh Sat Pol PP, bahkan sampai diadili di Pengadilan. "Saya jual miras buk hakim, sebab jika tidak menjual miras warung Saya sepi, akhirnya saya beralih jual miras sambil jual kopi," celetuknya, Kamis 16 Oktober 2025.

Hakim Sri Hariyani pun memberikan gambaran terhadap kedua terdakwa ini, jika kamu masih saja menjual barang yang sudah dilarang, maka suatu saat pasti ketangkep lagi oleh Sat Pol PP. "Saya kapok buk hakim dan tidak akan mengulangi kembali. Karena ini sudah dilarang, namun saya tetap jual miras. Saya sudah satu tahun bekerja," timpalnya dengan suara lembut.

Ayu dan Indah ditangkap oleh Sat Pol PP Gresik pada hari Rabu 15 Oktober 2025 jam 21.00 wib malam di kafe jalan Tambang GKB Ngipek. Akhirnya pun kedua terdakwa diputus bersalah oleh akim Sri Hariyani

"Memutuskan Ayu dan Indah bersalah telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) menjual miras tanpa ijin. Menjatuhkan pidana denda masing-masing 200 ribu, jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti kurungan selama 7 hari," tegas hakim Sri Hariyani.

Kedua terdakwa memilih membayar denda ketimbang menjalani hukuman. Sebab saat ditanya hakim, apakah Ayu dan Indah memilih bayar denda atau penjara. "Saya bayar denda saja Bu hakim," katanya dengan lirih. (Jamal Sintaru)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jasad Wanita Ditemukan di Warung Tepi Jalan Saradan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Next Article
TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Bendo Magetan, Wujud Sinergi Tegakkan Ketertiban

Related to this topic:

Be the first to write a comment.