Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring, Polresta Banyuwangi Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Polresta Banyuwangi terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, masing-masing TSB (25), warga Kabupaten Malang, dan J (29), warga Kabupaten Wonogiri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum terkait distribusi dan penjualan minuman keras tanpa izin.

BACA JUGA : Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP di Jonggat; Korban Belum Ditemukan, Polisi Lakukan Pencarian

Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000 subsider kurungan selama empat hari. Selain itu, seluruh barang bukti berupa 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J, dirampas untuk dimusnahkan oleh negara.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari operasi penindakan miras ilegal yang dilakukan jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar Kombes Pol Rama.

Senada dengan itu, Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi rutin terhadap peredaran minuman keras di wilayah Banyuwangi.

“Tujuan kami bukan semata menegakkan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegasnya.

Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran miras ilegal.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan menolak peredaran miras tanpa izin, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga moralitas dan masa depan generasi muda Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ponpes Adz-Dzikra Gelar Festival Hari Santri Nasional 2025, Santri Siap Mengawal Peradaban Dunia
Next Article
KAI Daop 7 Madiun Dukung Ekonomi Kerakyatan, Lewat Layanan Pengiriman Barang Hantaran Paket (BHP)

Related to this topic:

Be the first to write a comment.