Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dirut Perumda Tirta Dharma Purabaya Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor di Puri Tugu Bader

Madiun || Bratapos.com - Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, Imansyah Novianto, memberikan tanggapan resmi atas penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengeboran sumur bor yang berlokasi di Perumahan Puri Tugu Bader, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

 

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Dalam keterangannya, Imansyah menegaskan bahwa persoalan hukum terkait status lahan proyek tersebut sudah muncul sebelum dirinya dilantik sebagai pucuk pimpinan perusahaan daerah tersebut. Meski tidak terlibat sejak awal, ia memastikan bahwa Perumda Tirta Dharma Purabaya akan mendukung penuh langkah hukum yang kini tengah dilakukan oleh Polres Madiun.

 

“Saya baru menjabat di perusahaan ini, dan permasalahan tersebut terjadi sebelum saya masuk. Namun pada prinsipnya, kami akan mengikuti dan kooperatif membantu proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Imansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).

 

Pernyataan ini muncul menyusul adanya penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun terkait dugaan jual beli lahan fasilitas umum (fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pihak pengembang kepada Perumda Tirta Dharma Purabaya.

 

Sebelumnya, Direktur Teknik Perumda, Ira Anggrainy, telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres Madiun pada Rabu (3/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan alih fungsi lahan fasum yang ditengarai terjadi pada tahun 2024, saat Ira masih menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Ira diperiksa selama sekitar dua jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Seusai pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

 

“Iya, maaf,” ujarnya singkat sambil berjalan menuju kendaraan dinas yang menjemputnya.

 

Kepala Unit Tipikor Polres Madiun, IPDA Andik Hardiono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi dan pihaknya terus melakukan pendalaman.

 

“Masih tahap klarifikasi. Kami akan terus mendalami dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” tegas IPDA Andik.

 

Penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam proses alih fungsi lahan fasum yang semestinya tidak diperjualbelikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus menelusuri alur perencanaan, penganggaran, dan pengadaan lahan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun berharap agar aparat penegak hukum dapat mengungkap secara transparan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut. Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wakil Bupati Nurul Azizah Buka Perkemahan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni
Next Article
Pemerintah Desa Kauman Terus Berkarya Dengan Membangun Talud Penahan Tanah(TPT)

Related to this topic:

Be the first to write a comment.