Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dinilai Memberikan Sarana Dan Keterangan, Reza PPAT Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa

GRESIK || Bratapos.com. Terdakwa Resa Andrianto PPAT Gresik dan terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kedua terdakwa tersebut diseret kemeja hijau diduga terlibat perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) milik Tjong Cien Sieng pengusaha asal Surabaya.

Sidang kali ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sarudi beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dan Jaksa Paras Setio. Dalam berkas tuntutannya disebutkan, kedua terdakwa mengetahuinya atas apa yang dilakukan oleh Budi Riyanto yang saat ini masih dalam DPO.

BACA JUGA : HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

"Terdakwa Reza memberikan sarana atau keterangan yang diketahuinya. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP," tagsnya

Pertimbangan jaksa untuk hal yang memberatkan, terdakwa Reza berbelit-belit dan tidak terus terang perbuatannya. "Terdakwa Reza pantas menerima hukuman 4 tahun. Sebab berbelit-belit memberikan keterangan," ucapnya.

Selain berbelit-belit alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang ada. Meyakinkan kedua terdakwa melanggar pasal yang didakwakan. JPU menyoroti kelalaian dan/atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto (ayah terdakwa) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Di mana terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah. Hal tersebut membuat Budi Riyanto selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel. Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur.

"Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi," ujar Imamal.

Berbeda dengan terdakwa Deva, pegawai BPN itu dituntut lebih ringan sedikit. Dewa dituntut 3 tahun penjara. Deva dianggap tidak berbelit-belit memberikan keterangan. Bahkan menurut jaksa Deva mengakui kesalahannya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Adhienata Putra Deva selana 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio.

Sementara terdakwa Adhienata Putra Deva dinilai terlibat dalam pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing. Antara lain, terdakwa Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto, yang seharusnya bukan wewenangnya, hingga berujung pada pemalsuan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun ditunda pada pekan depan Senin (13/10) dengan agenda penyampaian pledoi.

"Kami tekankan, bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan," kata Sarudi. Kedua terdakwa pun kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis.

Sementara itu, terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva setelah koordinasi dengan penasihat hukum, keduanya kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada Senin pekan depan. (Jamal Sintaru)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
TNI–Polri dan Pemda Banyuwangi Perkuat Sinergi Pangan, Tanam Jagung Serentak & Resmikan Gudang Pangan di Blimbingsari
Next Article
Ayo Buka Tabungan Ukhuwah di BPRS Bhakti Sumekar Berhadiahkan Mobil dan Umroh

Related to this topic:

Be the first to write a comment.