Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dilaporkan Dosen, Oknum Guru SMA Negeri di Situbondo Harus Berurusan Dengan Hukum

KOMENTAR 1007

Gresik || Bratapos.com. Zicho Afria Nugroho 42 tahun, yang merupakan pelatih Anggar atau oknum guru SMA Negeri di Situbondo harus berurusan dengan hukum. Pasalnya warga Jl. Merak, GG. Mansastana 5 RT.003 RW.004 Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo diduga gelapkan uang fee dengan total sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diserahkan oleh korban Imam Marsudi diketahui seorang dosen disalah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya kepada terdakwa yang seharusnya dibagikan ke saksi Tutik Margiyanti.

Awal mulanya terbongkarnya kasus dugaan penggelapan itu ketika terdakwa pada tanggal 5 Desember 2020 di Perum ABR E 3/12-12A, RT 005, RW 009, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menentukan pelaksana untuk pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Padahal terdakwa tidak punya hal untuk pengadaan peralatan tersebut melainkan saksi Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo yang menangani semua proyek dalam pengadaan peralatan cabang Olah Raga Porprov VII Jatim.

BACA JUGA : DPRD Kabupaten Madiun Tegaskan Bakal Kawal Kasus Pelanggaran Berat Anak di Geger Hingga Tuntas

"Korban Imam Marsudi kenal dengan terdakwa ketika masih jadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya pada tahun 2003. Pada tahun 2017 terdakwa bekerja sebagai Guru SMAN 1 di Situbondo dan menjabat ketua Harian Koni Kabupaten Situbondo. Kemudian terdakwa menghubungi korban Imam Marsudi melalui telpon dan Whatsap akan ada tes Parameter di Situbondo. Dari percakapan itu korban di suruh oleh terdakwa untuk melihat dan mengoreksi persiapan kontingen di Koni Situbondo sampai berjalan tahun 2019," kata Jaksa Penuntut Umum Muthia saat disampaikan surat dakwaannya di ruang sidang dihadapan ketua majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman, Senin 19 Mei 2025.

Lanjut Jaka Muthia, pada tanggal 5 Desember 2020 terdakwa kembali menghubungi korban Imam Marsudi melalui telepon untuk menawarkan pengadaan peralatan dalam rangka pertandingan porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) Jatim yang akan diadakan di tahun 2022. Pada saat itu Kabupaten Situbondo salah satu penyelenggaranya. Kemudian terjadi pengadaan peralatan beladiri dengan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), peralatan Volly pantai membutuhkan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan rencana pembangunan Venue Panjat Tebing membutuhkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah).

"Bujuk rayuan terdakwa korban Imam Marsudi bisa menjadi subkon/pelaksana dalam pengadaan peralatan. Namun harus membayar fee sejumlah 10 % (sepuluh) persen dari anggaran pengadaan terlebih dahulu kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa mengakui mengenal dengan Tutik Margiyanti yang pada saat itu menjabat sebagai Kadispora Situbondo. Uang sejumlah 10 % (sepuluh persen) akan diserahkan kepada Tutik Margiyanti agar mendapatkan tender pengadaan peralatan dari 3 (tiga) cabang olahraga, sehingga Imam Marsudi menyepakatinya," jelasnya.

Menurut Jaksa, total keseluruhan uang korban Imam Marsudi yang telah di transfer kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Sampai saat ini, uang fee dengan total sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diserahkan oleh Imam Marsudi kepada terdakwa tidak pernah diterima oleh Tutik Margiyanti.

"Terdakwa tidak punya hak untuk menentukan pelaksana pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Yang menentukan itu Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo yang menangani semua proyek dalam pengadaan peralatan cabang Olah Raga Porprov VII Jatim. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Imam Marsudi mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," pungkasnya.

Dakwaan Jaksa tidak dibantah oleh terdakwa kendati ketua majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyangkal. "Saya mengerti yang mulia, dakwaan jaksa benar sesuai fakta," katanya sambil terbata-bata. Sidang pun ditutup dilanjut pekan depan untuk pemeriksaan para saksi-saksi.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PTKN Tunjukkan Eksistensi Lewat Seni dan Budaya di Acara “Sambang Sambung Sketsa Jalanan”
Next Article
Pemerintah Desa Tanjungsari Prioritaskan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Untuk Pembangunan Paving Jalan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.