Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Prosedur, Kades Bayu Dilaporkan ke Polisi..!!

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Belum genap satu tahun menjabat, Kepala Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Ir. Yulia Herlina, terseret dugaan kasus penyelewengan aset desa berupa penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dugaan penyelewengan tersebut bermula dari adanya kwitansi pembayaran sewa tanah bengkok tertanggal 14 Januari 2024, senilai Rp46 juta untuk masa sewa dua tahun. Lahan yang disewakan merupakan tanah sawah seluas sekitar 10.000 meter persegi, yang sejatinya menjadi aset pemerintah desa dan wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Penggerebekan Miras atau Transaksi “Uang Damai”? Dugaan Setoran Rp4 Juta di Muncar Disorot.!!

Atas dasar itu, Lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi tertanggal 25 September 2025. Laporan disertai bukti-bukti transaksi serta dokumen pendukung yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural.

Biro Pengawas BP3RI, Bambang Efendi, yang akrab disapa Hendik Kriwul, membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Banyuwangi, Kamis (16/10/2025). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B/2591/X/RES.1.24./2025/Satreskrim.

“Kami dimintai keterangan terkait mekanisme penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di Bayu yang kami nilai tidak sesuai aturan. Dalam pemeriksaan, ada sekitar 27 pertanyaan yang kami jawab secara detail,” ujar Hendik, usai menjalani pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Menurut Hendik, berdasarkan ketentuan, penyewaan TKD wajib melalui musyawarah desa (musdes), disusul pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, BPD membentuk panitia lelang terbuka dengan minimal dua peserta dari warga desa, dan hasil lelang wajib diumumkan secara transparan kepada masyarakat.

“Namun, berdasarkan konfirmasi kami dengan Ketua BPD Bayu, semua tahapan itu tidak pernah dilakukan. Tidak ada musdes, tidak ada panitia, dan tidak pernah dilakukan lelang terbuka. Bahkan BPD mengaku tidak pernah diajak musyawarah sama sekali,” tegasnya.

BP3RI menduga kuat bahwa hasil penyewaan TKD tersebut tidak tercatat dalam kas desa, dan dana yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan bukti kwitansi, surat perjanjian tidak resmi, serta rekaman video hasil konfirmasi dengan pihak terkait.

“Surat perjanjian sewanya tidak dibuat oleh panitia resmi, melainkan oleh seseorang dari masyarakat yang dipercaya Kepala Desa. Artinya, tidak ada legitimasi administrasi pemerintah desa,” ungkap Hendik.

Ia menambahkan, lembaganya berharap penyelidikan Polresta Banyuwangi dapat berjalan objektif dan menyeluruh. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Tujuan kami bukan menjatuhkan siapa pun, tetapi menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. Ini harus jadi efek jera agar tidak terulang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bayu, Ir. Yulia Herlina, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Bratapos.com, menyatakan belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi terkait laporan BP3RI.

“Kami belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu klarifikasi dari pihak berwenang,” ujar Yulia Herlina.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bayu tetap berkomitmen mengelola aset desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya pribadi belum pernah menerima surat pemberitahuan, tembusan laporan, maupun konfirmasi resmi dari pihak mana pun. Jika nanti ada permintaan klarifikasi, tentu kami siap memberikan keterangan,” tegasnya.

Sumber internal kepolisian menyebutkan, bahwa saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal (lidik) terhadap laporan tersebut, termasuk akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari pihak pelapor. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar menentukan langkah hukum berikutnya, apakah naik ke tahap penyidikan (sidik) atau tidak.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Banyak pihak berharap, penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua LSM LPB Mendukung Penuh Langkah Disnaker Gresik Perekrutan Langsung Para Pencari Kerja
Next Article
Badan Gizi Nasional Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.