Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Langgar Aturan Pembagian Jasa Produksi, PDAM Kota Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerhati kebijakan pengadaan, Irwan Febrianto Nugroho, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembagian jasa produksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun untuk tahun anggaran 2019 dan 2020 ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (7/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan Irwan berdasarkan hasil analisis terhadap laporan keuangan PDAM yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP

Dalan keterangannya, Irwan menyampaikan bahwa laporannya didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 yang mengungkap kelebihan pembayaran jasa produksi PDAM untuk tahun 2021, yang dibagikan pada tahun 2022.

“Dalam LHP BPK tahun 2023, ditemukan adanya kelebihan pembagian jasa produksi PDAM Kota Madiun untuk tahun 2021. Temuan itu telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana sekitar Rp1 miliar,” ujar Irwan.

Melihat fakta tersebut, Irwan kemudian menelusuri laporan keuangan PDAM untuk tahun-tahun sebelumnya, yakni 2019 dan 2020. Hasil penelusuran itu mengindikasikan adanya pola pelanggaran serupa yang belum tersentuh oleh pemeriksaan auditor negara.

“Karena aturan soal pembagian jasa produksi itu sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2019, saya kemudian menelusuri laporan keuangan PDAM tahun 2020 dan 2019. Hasilnya, saya menemukan indikasi pelanggaran serupa,” tambahnya.

Irwan juga menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pembagian jasa produksi maksimal hanya 5% dari laba. Namun, pada dua tahun tersebut, ditemukan pembagian hingga 15%.

“Artinya, ada kelebihan sekitar 10% yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa temuan tersebut bukan merupakan bagian dari laporan BPK, melainkan hasil analisis pribadi yang dilakukan secara mandiri.

“Temuan BPK hanya mencakup tahun 2021. Sementara temuan untuk tahun 2019 dan 2020 murni hasil kajian saya,” ungkapnya.

Selain itu, terkait tahun 2022, Irwan memastikan bahwa pembagian jasa produksi pada tahun tersebut sudah dilakukan sesuai aturan dan tidak ditemukan kejanggalan.

“Untuk tahun 2022 sudah sesuai ketentuan. Jadi yang bermasalah hanya tahun 2019, 2020, dan 2021. Tahun 2021 sudah dikembalikan, dan hari ini saya resmi melaporkan indikasi penyimpangan untuk tahun 2019 dan 2020,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna, saat dimintai tanggapan oleh awak media, mengarahkan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dicky Andi Firmansyah, selaku pejabat yang berwenang memberikan keterangan kepada pers. 

Namun hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp, 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua Umum LP-KPK Kukuhkan Kepala Satuan Intelijen Pusat
Next Article
Pembangunan Drainase di Desa Lengkong Diduga Sarat Penyimpangan, LSM WAR Soroti Anggaran

Related to this topic:

Be the first to write a comment.