Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Lakukan Pembalakan Ilegal, Perhutani KPH Madiun Dituding Tebang Jati Dekat Anak Sungai

Kota Madiun || Bratapos.com - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun diduga melakukan penebangan pohon jati secara ilegal. Pasalnya, kayu jati yang ditebang disebut berada di area terlarang, yakni dekat dengan anak sungai.

Seorang pemerhati lingkungan, Jgr, kepada awak media mengungkapkan bahwa terdapat belasan pohon jati yang ditebang di Petak 179 BKPH Mojorayung, RPH Bribis. Pohon-pohon tersebut, kata dia, hanya berjarak 2 hingga 10 meter dari tepi anak sungai.

BACA JUGA : Maling Getah Ojol Ketangkap Warga Dan Di Hajar

“Waktu saya berada di lokasi, saya ukur pangkal kayu yang ditebang itu sangat dekat dengan aliran air. Lebarnya sekitar 5 meter, sehingga jelas bisa disebut anak sungai,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Jgr, pohon yang tumbuh di sekitar danau, sungai, maupun anak sungai tidak boleh ditebang sembarangan. Larangan tersebut tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Setahu saya, pohon jati yang jaraknya hanya 6 meter dari anak sungai tidak boleh ditebang. Itu jelas melanggar pasal 13 huruf d UU 18/2013, juga pasal 50 huruf c UU 41/1999,” jelasnya sambil menunjukkan foto pangkal pohon yang ditebang.

Ia juga menyinggung ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999, yang menyebut pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil ADM KPH Madiun Utara, Rudi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya memang melakukan penebangan di lokasi dimaksud pada 2023 dan 2024.

“Di petak 179 BKPH Mojorayung, tahun 2024 kami menebang 4 pohon jati. Sedangkan pada 2023 sekitar 10 pohon,” kata Rudi, Rabu (8/10/2025).

Namun, Rudi membantah bahwa lokasi tersebut merupakan area anak sungai. Menurutnya, yang ada di kawasan itu hanyalah parit atau saluran tersier yang berisi air saat musim hujan.

“Di KPH Madiun tidak ada sungai. Yang disebut anak sungai hanya ada di sekitaran Dungus, bukan di Mojorayung. Yang di lokasi itu hanya selokan kecil yang terisi air pada musim tertentu. Jadi tidak bisa disebut anak sungai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa kawasan hutan dibagi menjadi dua fungsi: konservasi dan produksi. Petak 179, kata dia, termasuk dalam hutan produksi, sehingga penebangan di area tersebut diperbolehkan.

“Yang ditebang itu di hutan produksi, bukan konservasi. Jadi sah secara aturan,” pungkasnya. (Warno)

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0816/Sidoarjo Bangun Rumah Warga di Desa Kedondong, Wujudkan Hunian Layak dan Kehidupan Lebih Sejahtera
Next Article
TNI–Polri dan Pemda Banyuwangi Perkuat Sinergi Pangan, Tanam Jagung Serentak & Resmikan Gudang Pangan di Blimbingsari

Related to this topic:

Be the first to write a comment.