Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Duga Wakil Perusahaan PT. Bhakti Surya Mandala Tersandung Hutang Piutang, Investor Akan Laporkan Kasus ini ke Kepolisian

Surabaya || bratapos.com - Kasus hutang piutang kembali ramai di kota Surabaya. 

Salah satunya seorang pria bernama Michael Mardian A (35) wakil perusahaan PT. Bhakti Surya Mandala yang terletak di Jalan Bangkingan Sekolahan Kav A no 6, Surabaya, yang di duga tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas hutang-piutangnya sebesar Rp 200,000,000,. (dua ratus juta rupiah) kepada Echwan Maulana P, warga Jalan Laban, Menganti, Kab.Gresik. (7/10/25)

BACA JUGA : HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

Menurut Echwan Maulana saat di temui awak media www.bratapos.com mengatakan, Michael Mardian meminjam uang tersebut kepada Echwan Maulana yang di pergunakan untuk keperluan bisnis investasi pada bulan September 2023 dengan akad awal di iming imingkan keuntungan dari investasi, dengan menjaminkan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil yang hingga sampai saat ini Echwan tidak menerima jaminan kendaraan mobil tersebut.

Hingga saat ini Michael Mardian belum juga melunasi hutangnya meskipun Echwan telah memberikan kesempatan serta kelonggaran waktu"Ujarnya.

"Saya sudah memberikan kesempatan dan kelonggaran waktu, tapi dia tidak mau tahu" Saya sudah beberapa kali telepon dan chat whatsaap, tetapi jawaban-nya sudah dikirimkan Somasi" kata Echwan saat ditemui media www.bratapos.com di kantor Kuasa Hukumnya HERMAN&Partners. (7/10)

Harapan kedepan, Apabila kasus hutang-piutang ini tidak segera terselesaikan Echwan pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan di dampingi Kuasa Hukum nya HERMAN & Partners di kota Surabaya.

Herman & Partners selaku Kuasa Hukum juga menambahkan, Michael telah di berikan waktu yang cukup lama kepada clien kami Echwan Maulana untuk segera melunasi hutangnya. Namun, dengan itikadnya cuma dibayarkan Rp.100.000., (seratus ibu rupiah), maka disinilah yang membuat amarah michael membara. Dalam hal ini tidak ada itikad baik dari Michael Mardian maka kasus ini akan kami laporkan ke pihak kepolisan. (Angga)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 1.800 Botol Arak Ilegal, Diduga Jaringan Antar Provinsi
Next Article
Antisipasi Banjir, Pemkab Banyuwangi Genjot Normalisasi Dam Garit Alas Malang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.