Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Buronan Kasus Penganiayaan Juru Parkir di Pasar Besar, Berhasil Dibekuk Polres Madiun Kota

Kota Madiun || Bratapos.com - Setelah menghilang tanpa jejak selama lebih dari delapan bulan, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Pasar Besar Madiun akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku yang diketahui bernama Bayu, diamankan oleh tim Satreskrim Polres Madiun Kota di wilayah Gresik, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Sejak kejadian yang terjadi pada Agustus 2024, Bayu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pencarian intensif aparat penegak hukum.

BACA JUGA : Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru

Penangkapan tersangka merupakan hasil dari kerja keras tim patroli siber Satreskrim Polres Madiun Kota yang secara konsisten melakukan pemantauan terhadap aktivitas digital para buronan melalui media sosial. Melalui serangkaian analisis dan pelacakan digital, keberadaan Bayu berhasil terdeteksi.

“Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim dalam patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO. Dari situ, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, pada Kamis (8/5).

Kini, Bayu telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana kekerasan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam penelusuran DPO.

“Kami mengimbau kepada para pelaku kejahatan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Polres Madiun Kota akan terus menegakkan hukum secara tegas dan adil demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tambah AKP Agus Setiawan.

Dengan penangkapan ini, Polres Madiun Kota menegaskan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui pendekatan digital yang adaptif serta kolaborasi aktif dengan masyarakat.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Antisipasi Curah Hujan Yang Tinggi Pemdes Kedungbanteng Membangun Drainase
Next Article
Polres Madiun Kota, Didukung Forum GERTAK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Camat dan Lurah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.