Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Belum Ada Tindakan Tegas dari Dinas Terkait tentang Jalan Licin akibat Ceceran Pasir Silika di Parengan

Tuban | bratapos.com - Pada Kamis, 6 Maret 2025, aktivitas pengolahan dan pencucian pasir silika di Desa Parang Batu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Ceceran pasir silika di jalan raya menyebabkan kondisi jalan menjadi licin, membahayakan pengguna jalan yang melintas.

 

BACA JUGA : Pembangunan Irigasi Desa Terungwetan Disorot, Nilai Kontrak Tak Dicantumkan di Papan Proyek, Dugaan Pelanggaran Transparansi Mengemuka

Dua minggu lalu, seorang pengguna jalan bernama Joko Purnomo mengaku hampir terjatuh dari sepeda motornya akibat jalan yang licin karena aktivitas pengolahan pasir silika. Meskipun kejadian ini telah dilaporkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari dinas terkait. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan pencucian pasir tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap.

 

Seorang warga, sebut saja Kasmin (nama samaran), menyatakan bahwa pengolahan pencucian pasir silika tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan lengkap, namun telah beroperasi selama beberapa bulan. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan dari dinas terkait.

 

Warga setempat mengecam keras tindakan pengusaha pencucian pasir yang terkesan semena-mena dan seolah kebal hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kegiatan pengolahan pasir silika yang membahayakan pengguna jalan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga mengenai dampak aktivitas pencucian pasir silika terhadap keselamatan pengguna jalan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari dinas terkait.

 

Keberadaan usaha pencucian pasir silika di Kabupaten Tuban memang semakin menjamur. Selain menimbulkan tantangan bagi pengelolaan lingkungan karena aktivitas silika yang rawan mencemari lingkungan, juga berdampak pada lalu lintas. Kendaraan truk pemasok bahan dan truk bermuatan pasir silika yang keluar masuk lokasi usaha sering menyebabkan jalan aspal terganggu akibat pasir yang menempel pada ban truk tertinggal atau menempel pada aspal. Hal ini mengakibatkan jalanan menjadi kasar saat kering dan licin saat basah, membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. 

 

Warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan usaha pencucian pasir silika yang tidak memiliki izin lengkap dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Brandy

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Resmi Serahkan Berkas Pendataan ke Kesbangpol Kabupaten Madiun
Next Article
Donasi THR Santri Penghafal Al-Qur’an Masjid Jami' Nurul Iman Dsn.Senggigi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.