Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bawaslu Magetan Gelar Pleno Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPPS di 4 TPS PSU

MAGETAN || Bratapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rapat pleno ini berlangsung, pada Jumat (7/3/2025).

Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), M. Ramzi, mengungkapkan bahwa pleno ini bertujuan untuk membahas syarat formil dan materil laporan guna menentukan apakah laporan tersebut dapat diregister atau tidak.

BACA JUGA : Karang Taruna Kelapa Dua Bergerak Cepat Salurkan Bantuan ke Warga Jatiwaringin Terdampak Asap Sampah

"Setelah laporan masuk kemarin sore, hari ini kami baru akan membahasnya untuk melihat syarat formil maupun materilnya sebelum menentukan apakah laporan ini akan kami register atau tidak," ujar M. Ramzi, Jumat (7/3).

Ia menjelaskan bahwa materi laporan yang diajukan oleh seorang warga Magetan tersebut belum diketahui secara rinci. Namun, secara garis besar, laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di empat TPS yang akan menggelar PSU.

"Jika dilihat sekilas, laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di empat TPS PSU. Namun, secara rinci, kami masih akan membahas materi laporan ini bersama pimpinan," tambahnya.

Dalam rapat pleno ini, Bawaslu Magetan juga akan mencermati ranah hukum dari dugaan pelanggaran tersebut, apakah masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, atau bentuk pelanggaran lainnya.

"Kami belum bisa menentukan apakah ini masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau jenis pelanggaran lainnya. Kami masih membahasnya dalam pleno untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil," pungkasnya.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Syifaul Anam, yang mendatangi Bawaslu Magetan pada Kamis (6/3). Ia melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Desa Nguri, TPS 009 Desa Selotinatah, serta TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang.

Menurut Syifaul Anam, dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Pasal 178 UU Pemilu. Ia menyoroti adanya indikasi bahwa orang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih—seperti warga yang sudah meninggal, berada di luar kota, atau bekerja di luar negeri—justru dapat mencoblos di TPS tersebut.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran di empat TPS. Di TPS 001 Desa Nguri, TPS 009 Desa Selotinatah, serta TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang. Pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 178. Pengacara kami nanti yang akan menjelaskan lebih lanjut tentang hukumannya. Namun, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengadili kasus serupa dan menyatakan bahwa jika orang yang seharusnya tidak hadir bisa mencoblos, maka itu merupakan pelanggaran pidana," tegasnya.

Bawaslu Magetan saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait laporan tersebut. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus ini berpotensi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bertahun-tahun Tak Diperbaiki, Jalan Desa Sidomukti Rusak Parah
Next Article
Cegah Tawuran dan Balap Liar Selama Ramadan, Polres Madiun Kota Perketat Patroli Malam

Related to this topic:

Be the first to write a comment.