BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menyoroti sejumlah hal penting dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi di Aula KPU setempat, Senin (13/10/2025).
Rapat pleno ini dihadiri jajaran Komisioner KPU Banyuwangi, perwakilan partai politik peserta Pemilu, serta unsur pimpinan Bawaslu Banyuwangi. Hadir dari Bawaslu, Joyo Adi Kusumo, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan, serta Luqman Wahyudi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
BACA JUGA :
HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan catatan kritis dan saran perbaikan teknis terhadap proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik, khususnya terkait sistem Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan KPU.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, mengungkapkan hingga saat ini akses Bawaslu terhadap aplikasi SIPOL masih sangat terbatas. Pihaknya hanya diberi akses sebagai viewer dengan fitur yang tidak sama dengan yang dimiliki KPU.
“Padahal, sesama lembaga penyelenggara pemilu seharusnya memiliki akses yang setara, agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” tegas Joyo.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan paparan KPU, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol dijadwalkan setiap hari Kamis dan Jumat menyesuaikan dengan sistem dan akses SIPOL yang hanya terbuka pada hari-hari tertentu.
“Kondisi ini tentu perlu dikaji, agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menekankan pentingnya peningkatan kinerja sistem SIPOL, terutama dalam aspek pelayanan publik. Ia mencontohkan, masih adanya keluhan masyarakat terkait kesulitan dan lamanya proses penghapusan data pribadi dari SIPOL yang tercantum tanpa izin.
“Ada sejumlah kasus di mana warga harus menunggu cukup lama hanya untuk menghapus data diri yang tercatat sebagai anggota partai, padahal mereka tidak pernah mendaftar. Ini menjadi catatan penting untuk segera dibenahi,” ujar Luqman.
Luqman menegaskan, kehadiran Bawaslu dalam kegiatan KPU bukan hanya sebagai formalitas, melainkan untuk memastikan setiap tahapan verifikasi berjalan sesuai asas transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
“Kami hadir untuk memastikan tidak terjadi pencatutan nama masyarakat yang bukan anggota partai politik. Ini bagian dari perlindungan hak politik warga,” imbuhnya.
Bawaslu Banyuwangi menilai, kegiatan pleno terbuka semacam ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.
“Sebagai sesama penyelenggara pemilu, kita harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar seluruh proses berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkas Luqman.
Dengan catatan dan masukan yang disampaikan, Bawaslu Banyuwangi berharap tahapan verifikasi parpol di tingkat daerah dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran administrasi maupun etik. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Diduga Ada Pelangaran Prinsip Keadilan Dalam Dalam Lingkup Dinkes Sampang, ATK Beberkan Pada Publik
Next Article
KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik 2025, Pastikan Validitas dan Keberadaan Pengurus Parpol