Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

"Anggaran Dana Desa" Rusaknya Rabat Beton Desa Temoran, Begini Tanggapan Camat Omben

Sampang || Bratapos.com - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, 

BACA JUGA : Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Forum Bappeda Jatim 2026, Bahas Strategi Akselerasi Pembangunan Daerah

SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015. 

penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.

Seperti halnya dipemberitaan Sebelumnya bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahap I 1 T.A 2024 di Desa Temoran Kecamatan omben disinyalir amburadul bahkan jauh dari kata spesifikasi tehnik pekerjaan. 

Pasalnya, fakta dilokasi bangunan rabat beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Temoran dusun Diya'an dengan nilai anggaran Rp 207,098,000 Dusun Tomettean dengan Nilai Rp 168,511,000 yang dinilai baru beberapa bulan namun realitanya sudah mulai rusak, bangunan sudah mulai retak, bahkan hampir sepanjang bangunan sudah pecah dan retak, juga berdebu.

Sehingga kondisi tersebut menguatkan dugaan rendahnya mutu, serta kualitas pada pengerjaan pembangunan rabat beton yang ada di Desa Temoran kecamatan Omben.

Dalam pemberitaan sebelumnya Pj Kades Yang lama (Elis)pihaknya Tidak respon konfirmasi awak media bahkan Diduga lakukan pemblokiran pada Nomor kontak. Hal tersebut jelas Adanya Pihak Yang Bertanggung Jawab Berada Di balik layar.

Camat Omben (Didik) saat di konfirmasi media ini mengatakan" Saya kemaren Tidak sempat Ketemu Kasi PMD nYa , karena ada kegiatan sekarang Pj nya sudah ganti, coba nanti tak konfirmasi lagi ke kasi PMD Katanya.

Didik juga menambahkan," tapi kalau memang itu, adalah kegiatan tahun Ini, masih bisa dilakukan perbaikan, Tambah Didik singkat.(Ryan)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Telah Melakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur NTB 2024-2029
Next Article
Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lombok Barat 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.