Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Aktivitas Pengerukan Ilegal di Bantaran Kali Madiun, Dihentikan BBWS Bengawan Solo Ini Penjelasan Ketua LSM Pedal

Kota Madiun || Bratapos.com - Kegiatan pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun, tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, akhirnya resmi dihentikan. Pantauan pada Senin (16/6/2025), tidak ada lagi alat berat maupun truk pengangkut tanah yang beroperasi di lokasi tersebut. Hanya tersisa dua gundukan tanah bekas kerukan yang belum sempat diangkut.

Penghentian aktivitas ini dilakukan setelah petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mendatangi lokasi. Kegiatan yang telah berlangsung sejak Sabtu (14/6/2025) tersebut dianggap tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada struktur tebing sungai.

BACA JUGA : Izin Kedaluwarsa Sejak 2024, Pemkot Madiun Belum Ambil Langkah Tegas terhadap Operasional Parkir PT JPC

Koordinator lapangan BBWS Bengawan Solo, Hermawan Prastyo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memastikan penghentian kegiatan di lapangan. Ia menegaskan bahwa seluruh alat berat telah ditarik dan kegiatan sepenuhnya dihentikan.

“Kami sudah melakukan penghentian kegiatan sejak Senin kemarin. Peralatan berat telah ditarik dari lokasi. Tindak lanjutnya nanti akan dikoordinasikan antar instansi yang terkait sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Namun, ketika ditanya soal kemungkinan sanksi terhadap aktivitas ilegal tersebut, Hermawan menyebut bahwa hal itu bukan dalam lingkup kewenangannya.

“Kami hanya bertugas di sisi operasional lapangan. Terkait proses hukum atau sanksi administratif, itu ranah instansi lain yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan Hidup (Pedal), Heri Sem, menilai bahwa pengerukan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan kawasan sungai. Ia menyoroti adanya papan peringatan resmi dari Kementerian PUPR melalui BBWS Bengawan Solo yang dengan jelas melarang segala bentuk pemanfaatan lahan di area sungai dan tanggul.

“Ada rambu resmi yang terpasang di lokasi, yang melarang segala bentuk kegiatan tanpa izin. Bahkan disertai ancaman hukuman pidana jika dilanggar. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk kategori tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dalam papan larangan tersebut tercantum ancaman pidana berdasarkan beberapa pasal KUHP, antara lain:

Pasal 167 KUHP: ancaman 9 bulan penjara atas pelanggaran memasuki pekarangan tanpa izin,

Pasal 389 KUHP: ancaman 2 tahun 8 bulan penjara terkait pengrusakan lahan orang lain,

Pasal 551 KUHP: denda bagi pelanggar ketertiban umum.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan tanpa sanksi, akan muncul pembenaran dari pihak-pihak yang terlibat. Penghentian semata tidak cukup untuk memberikan efek jera,” imbuh Heri.

Ia juga menyampaikan bahwa LSM Pedal akan segera melakukan klarifikasi ke Inspektorat Pemerintah Kota Madiun, karena ada indikasi keterlibatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kegiatan tersebut.

“Kami akan meminta klarifikasi resmi ke Inspektorat. Kalau terbukti ada dinas yang terlibat, maka harus ada pertanggungjawaban. Karena ini menyangkut fungsi pengawasan pemerintah,” ujar Heri Sem.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kegiatan pengerukan tersebut bisa diproses secara hukum jika ada pihak yang melapor ke aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan bisa dilakukan oleh masyarakat umum jika lembaga terkait merasa enggan untuk melapor.

“Kalau BBWS merasa tidak enak untuk menindaklanjuti secara hukum, masyarakat bisa menggugat melalui class action. Karena ini menyangkut keselamatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang nyata,” tutupnya.

Dengan dihentikannya kegiatan tersebut, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Madiun untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan transparan. (John Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT PERSADIN NTB ANGKATAN KE- XV TH.2025 DI PENGADILAN TINGGI NTB BERJALAN HIDMAT dan SUKSES TH.2025
Next Article
Pemkab Purwakarta, Gelar Pelayanan Publik Untuk -Permudah Akses dan Percepat Layanan Kepada Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.