Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wujud Netralitas, TNI Polri di Grobogan Bangun Posko

GROBOGAN || Bratapos.com - Sebagai komitmen TNI Polri dalam menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024, Kodim 0717/Grobogan bersama Polres Grobogan Polda Jateng mendirikan posko netralitas di Alun-alun Purwodadi, Grobogan.

BACA JUGA : Peringati Dua Tahun Kinerja, DPRD Kota Madiun Gelar Wayang Kulit Lakon Semar Bangun Kayangan

Posko yang mulai digunakan pada 29 Januari hingga 20 Februari 2024 tersebut, bertujuan untuk menerima aduan masyarakat terkait adanya anggota TNI Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pada posko tersebut ditugaskan personel gabungan dari POM AD serta Provos Polres Grobogan Polda Jateng.

"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terkait netralitas TNI Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten, silahkan dilaporkan ke posko yang telah didirikan ini," kata Kapolres Grobogan Polda Jateng pada Selasa (30/01/2024).

‘’Posko ini dijaga selama 1x24 jam, sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran anggota TNI Polri terkait Pemilu 2024 kapan saja,’’ imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, sebagai anggota TNI dan Polri dilarang terlibat dalam politik praktis baik langsung maupun tidak langsung.

‘’Baik dari Kodim maupun dari Polres Grobogan Polda Jateng sudah berkali-kali mengingatkan anggota terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Maka, jika menemukan adanya anggota yang mencoba terlibat dalam politik praktis, segera laporkan. Kami menjamin keamanan pelapor,’’ tegas Kapolres Grobogan Polda Jateng.

Kapolres Grobogan Polda Jateng menambahkan, netralitas Polri sendiri sudah diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang tinggal 14 hari lagi.

‘’Silahkan gunakan hak pilih anda pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pilihan boleh berbeda, namun kita semua harus tetap bersaudara,’’ tandas Kapolres Grobogan Polda Jateng. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Presiden RI Temui 2.700 Nasabah PNM Mekaar di Kabupaten Magelang
Next Article
Polres Blitar Kota dan Kodim 0808 Lakukan Laga Sepak Bola Persahabatan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.