Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Desa Poja Sumenep Ini Diamankan Polisi Karena Curanmor

SUMENEP// Bratapos.com- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

BACA JUGA : Ciptakan Kampung Yang Bersih, Sambut HUT RI Ke-81, Warga RT 7 Hendrosari Kerja Bakti

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda,  melalui Kasihumas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan," ujar AKP Widiarti.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep," tukasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bawaslu Banyuwangi Lakukan Verifikasi ke Partai Kebangkitan Nusantara, Tekankan Pentingnya Partai Hadir untuk Rakyat
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Jawa Timur 2025 di GOR Tawang Alun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.