Sampang || bratapos.com - Program Pemerintah Tahun 2025 dalam bidang pendidikan yang masuk ke dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto kini mulai berjalan melalui Kementerian Pendidikan Nasional Cq Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar & Menengah.
Salah satunya adalah bantuan pembangunan Revitalisasi SMPS Plus Darul Ulum Desa Lepelle , kecamatan Robatal Kabupaten Sampang ,Jawa Timur Sekolah ini mendapat alokasi rehabiltasi berapa ruangan,
BACA JUGA :
Nikmati Steak Ala Eropa Tanpa Merogoh Kocek Dalam, Warung Oregano Kota Madiun Hadirkan Cita Rasa Premium Sekaligus
Total bantuan yang dikucurkan dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 tidak diketahui, dengan pelaksana proyek adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(Suwakelola)
Terlihat dilokasi tidak adanya papan informasi terpasang secara terbuka namun justru terkesan disembunyikan, papan pengumumannyapun tidak ada, yang mana keduanya sangatlah penting.
Revitalisasi sekolah sejatinya bukan sekadar proyek fisik bernilai miliaran rupiah, melainkan investasi jangka panjang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan: proyek dikerjakan secara tertutup dan banyak dugaan penyimpangan bahkan masyarakat sekitar hanya menjadi penonton.
Padahal, transparansi adalah ruh utama dari setiap program pembangunan. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya diumumkan terbuka, mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi. Tanpa keterbukaan, proyek rawan menjadi ladang penyimpangan, asal jadi, bahkan sarang korupsi.
Keterlibatan masyarakat pun bukan sekadar formalitas. Komite sekolah, orang tua, hingga tokoh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya proyek. Dengan partisipasi publik, mutu pekerjaan bisa terjaga, kebutuhan sekolah lebih tepat sasaran, dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan makin kuat.
Lebih jauh, prinsip transparansi dan partisipasi ini telah diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud tentang Komite Sekolah. Artinya, jika proyek revitalisasi dijalankan secara tertutup dan menyingkirkan masyarakat, itu bukan hanya kesalahan etika, tetapi juga pelanggaran hukum.
Tidak terpasangnya papan informasi serta rendahnya kwalitas meterial memicu adanya dugaan Praktik Korupsi di dalam tahap pekerjaanya.
Saat di konfirmasi kepala sekolah Rifa'i Azar Justru terkesan meremehkan Awak media untuk dimintai klarifikasinya dengan adanya dugaan perihal diatas." Iya saya masih di kementrian dan kejaksaan, dalam rangka apa anda kelokasi, kalau monitoring ini sudah diawasi oleh kejaksaan dan pengawas dari kementrian, ujarnya sok pinter.
Saat ditanya berapa dana anggarannya justru kepala sekolah mengelak, tidak menjawab,namun dengan jawaban yang terkesan dirinya pintar berbicara, kalau monitoring kamu itu salah niatnya, ganti niatnya dulu dengan silaturrahami, ucapnya Rifa'i Azar
Kalau silahturrahmi kamu akan ditemui sama orang orang yang disana, karena monitoring dalam hal apa, ya udah silahkan apa yang perlu dimonitoring dan apa yang dilaporkan kepimpinan redaksi, katanya sinis.
Perlu diketahui kepala sekolah terkesan tidak beretika pihaknya mengatakan terkesan sok pintar dengan pola pikir yang kurang paham tentang transparansi pemakaian uang negara.
Prev Article
Hakim Bebaskan Reza Dan Deva Tak Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen
Next Article
Sinergi Polri dan Ojol Banyuwangi, Apel Kamtibmas “Jaga Bumi Blambangan” Wujudkan Keamanan & Kepedulian Lingkungan