MalukullNamlea,bratapos.com-Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru (Pilkada) tingal 41 hari, namun Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat melakukan pergantian beberapa Guru Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Buru Maluku,"Kamis (17/10/2024).
Tindakan yang di lakukan oleh PJ Bupati Buru mendapat kritikan dari Wakil Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Provinsi Maluku Abdul Rauf Wabula bahwa.Pj Bupati telah melakukan penyelagunaan kewenangan karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA :
Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal
Rauf mencontohkan seperti, pergantian salah satu kepala sekolah yang mengaku sebagai keluarga dekat PJ Bupati Buru ninisial SD.
SD punya hubungan kekeluargaan dengan PJ Bupati sehingga tampa ada masalah ataupun kesalahan yang di lakukan oleh kepala sekolah sebelumnya inisial L. Tibah tibah L digantik oleh PJ Bupati Buru, "Kata Rauf.
"Lanjut Rauf, Sesuai data temuan kami dalam percakapan SD menyampaikan bahwa,dia sama Pj Bupati Buru keluarga sama-sama dari Banda.lalu dengan sombongnya katanya SD ini bukan kaleng kaleng, kalau dong seng tau beta itu sapa Bupati itu sapa. Jadi maksudnya SD dia dan PJ Bupati Buru Orang keluarga.
Tak hanya itu SD juga menyampaikan Pj tidak mungkin buang SD Karena mereka merupakan keluarga yang sama sama orang dari Banda Kabupaten Maluku Tengah.
Bahkan SD yang juga seorang guru dan suda di berikan jabatan sebagai seorang kepala sekolah dia menyampaikan LT mau marontak sampai Sekda juga tapi tar bisa.
Dalam percakapan SD mengatakan TL juga menyuru orang menghadap Pj agar dia tidak dipindahkan ke Kecamatan lolonggubah.Dan TL juga sempat meminta walaupun dia jadi guru biasa disekolah semula tidak apa-apa,namun SD tidak mau.
"Kata SD, PJ Bupati Ikuti apa yang dia sampaikan bahkan dengan kata sombongnya dalam percakapan via telepon SD menyampaikan kalau sampai Lt macam- macam maka dia akan dinonjob,"Tegasnya.
Bahkan SD dengan tegas dalam percakapan itu juga mengatakn kepada RG via telepon bahwa, kali ini katong beda dolo ee, beta (saya ikut MDR)
"Jadi kata SD kali ini dia ikut mandat, yang mana Mandat merupakan singkatan dari nama Calon Kandidat Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru bernama lengkap Muhamad Daniel Ringan (MDR) dan dr Danto nomor urut satu yang disingkat MANDAT,"Tutup Rauf.
Menurut Rauf, Ini merupakan tidakan Diskriminasi yang dilakukan Pj Bupati Buru Sarif Hidaya, karena demi memuluskan kepentingan keluarganya dia rela mengabaikan UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2, dan peraturan yang lainnya.
Kami meminta DPRD Kabupaten Buru segerah memanggil Pj Bupati Buru untuk mempertanggunjawabkan tindakan diskriminasi yang di lakukannya oleh PJ Bupati Buru, karena ini telah mencederai amanat UU dan merupakan kepimpinan yang buruk,"Ungkap Rauf.
"Dan kami juga akan melakukan konsilidasi besar besaran untuk melakukan Demonstrasi Menolak Pj. Bupati Buru Sarif Hidaya agar meninggalkan negeri kami, jangan datang membuat kehancuran di negeri yang kami cintai ini hanya karena Keluarga, anda mengabaikan segalah aturan yang berlaku.
PJ Bupati Buru yang di konfirmasi via whatsapp terkait pergantian Guru tidak merspon, sebaliknya bawahannya Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Buru Dahalan Kabau, ditelepon dan Whatsapp tidak direspon dsampai berita ini dipublikasi. (AB).
Prev Article
Pemkab Sumenep Resmikan Kapal Cepat Express Bahari 8B Mulai Beroperasi Layani Rute Baru
Next Article
Workshop Digital Produksi Film Pendek Pada "LPK-LENTERA BINA INSAN,"Sangat Menarik dan Bermanfaat