Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terkait Biaya Retribusi PT. FTN, BPKAD Kota Madiun, Lempar ke Dinas PU

Kota Madiun,Bratapos.com - Proyek ducting PT. FTN di Kota Madiun menuai kontroversi karena berbagai kejanggalan. Selain belum ada MoU, terdapat masalah terkait retribusi senilai ratusan juta rupiah. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dinas PU menyebut PT. FTN telah membayar retribusi sebesar 561 juta yang masuk ke Kasda.

BACA JUGA : Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terlibat Bedah Rumah, Wujud Nyata Pembinaan dan Kepedulian Sosial

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan DPRD dengan dinas PU Kota Madiun, kepala Dinas PU Thariq mengatakan bahwasanya ada retribusi yang diberikan PT. FTN sebesar 561 juta. Dan uang tersebut sudah masuk ke Kasda. Tak hanya itu, kedepan PT FTN juga berhak memberikan reguluasi pengembalian biaya sebesar 281 juta rupiah. Angka ini berdasarkan 5 persen dari nilai kontrak. Padahal untuk MoU belum terjalin. Janggalnya hal tersebut menambah daftar panjang proyek dengan investasi cukup fantastis tersebut. Mengenai biaya retribusi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun membenarkan bahwa uang tersebut memang masuk ke Kasda. Sidik Muktiaji selaku sekretaris BPKAD Kota Madiun mengungkapkan bahwa biaya tersebut sudah masuk ke Kasda. "Segala biaya yang berhubungan dengan daerah memang masuknya ke Kasda," ujarnya pada Senin (24/6/2024). Namun, saat dipertanyakan mengenai rincian dari retribusi PT. FTN tersebut ia mengatakan bahwa hal tersebut bukan ranahnya melainkan ranah dari PU. "Kalau mengenai ruko atau yang lainnya kita bisa, namun untuk hal tersebut kami tidak bisa karena bukan ranah kami," pungkasnya. Sidik juga menambahkan bahwa lebih baiknya menanyakan hal tersebut ke pihak PU yang lebih tau. Akan tetapi Kadis PU saat RDP dipertanyakan mengenai hal tersebut hanya menjawab sudah masuk ke Kasda tanpa ada perincian sama sekali. Adanya hal tersebut semakin menambah daftar panjang kejanggalan yang terjadi dalam pengembangan proyek PT. FTN Kota Madiun.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penetapan Hasil Pembahasan Panitia Khusus dalam Keputusan Dewan Oleh DPRD Grobogan
Next Article
Seblang Bakungan Ritual Adat Berusia Ratusan Tahun yang Digelar Sepekan Lebaran Haji

Related to this topic:

Be the first to write a comment.