M. ZAINI (Direktur LSM.Garuda Indonesia)
BACA JUGA :
Sidang Tipikor, Maidi Sangkal Titipan Dana Rp600 Juta dan Klaim Pertemuan dengan Srikayatin
Mataram, NTB||bratapos.com--Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARUDA kembali mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri di Mataram. Bersama sekitar 100 orang anggotanya M. Zaini langsung menjadi koorinator aksi tersebut.
Menurut "M. Zaini", kedatangannya kali ini bersama anggotanya adalah untuk meminta keseriusan Bank Mandiri dalam menangani indikasi uang palsu yang ada di ATMnya. Menurutnya, kronologias kasusnya terjadi Pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, nasabah bernama Kasmiati menarik uang tunai sebesar Rp 100.000 dari ATM Bank Mandiri Cabang Renteng, Praya. Uang tersebut terlihat kusut dan penuh kerutan, lalu ditolak oleh kasir di warung bakso saat hendak membayar.
‘Kami datang kali ini untuk meminta komitmen Bank Mandiri atas indikasi adanya uang palsu di ATMnya. Hal ini agar konsumen tidak dirugikan” Ungkap M. Zaini.

Aksi LSM GARUDA tersebut di terima langsung oleh perwakilan dari bank Mandiri yaitu pertama pak danu sebagai Manager oprsional dan pak ibnu sebagai manager suport yang menangani pihak vendor pengisian uang ke ATM. Dikarenakan Pimpinan utama bank mandiri cabang mataram pak perdi tidak bisa menemui masa aksi karena ada kegiatan lain.
Pihak Bank mandiri masih belum menunjukkan komitmen konkritnya dalam penanganan kasus indikasi uang palsu di ATM. Perwakilan bBan Mandiri merasa sudah menyelesaikan kasus ini dengan memanggil nasabahnya.
Padahal kedatangan LSM GARUDA kali ini untuk lebih menekankan agar bagaimana keseriusan masalah ini. Sebab jika hal seperti ini terjadi lagi akan merugikan pihak nasabah. Dan berdasarkan peraturan yang ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, dan keselamatan atas produk atau jasa yang digunakan, termasuk layanan ATM.
Pasal 4 UUPK juga menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar dan hak atas kompensasi jika mengalami kerugian. Dalam kasus ini, Bank Mandiri berkewajiban untuk menelusuri asal uang tersebut dan memberikan ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan. Tidak ada alasan pembenaran bahwa kesalahan vendor menghapus tanggung jawab bank sebagai pihak penyedia jasa. Dan Pasal 7 UUPK juga mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin mutu produk atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Dalam hal ini, uang yang keluar dari ATM merupakan bagian dari layanan perbankan yang harus dijamin kualitas dan keasliannya. Kelalaian dalam pengawasan terhadap vendor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukum bank. Selain dari aspek perlindungan konsumen, persoalan ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana

Jika hal ini dilanggar maka akan berimplikasi juga kepada pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 26 UU Mata Uang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyimpan, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Meski tidak ditemukan unsur kesengajaan secara langsung, kelalaian yang menyebabkan peredaran uang palsu tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Jika terbukti bahwa vendor tidak melakukan pengecekan keaslian uang sebelum dimasukkan ke ATM, maka perbuatan itu dapat dianggap sebagai bentuk **culpa lata** (kelalaian berat) yang berdampak hukum pidana. Sementara itu, Bank sebagai pemilik dan penanggung jawab mesin ATM dapat turut dikenai pertanggungjawaban sebagai pelaku korporasi.
KUHP Pasal 55 dan 56 mengatur bahwa mereka yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, baik secara aktif maupun pasif, dapat dikenai sanksi hukum yang sama dengan pelaku utama. Dalam hal ini, kegagalan Bank Mandiri dalam memastikan uang yang beredar melalui ATM-nya adalah asli, membuka ruang pertanggungjawaban hukum pidana maupun perdata. Dan Selain itu, Pasal 360 KUHP juga mengatur bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenai pidana penjara. Dalam konteks ini, kerugian yang diderita nasabah berupa kehilangan nilai ekonomis karena menerima uang palsu dapat dianggap sebagai akibat nyata dari kelalaian tersebut.
“Kami hanya datang untuk meminta keseriusan permasalahan ini diselesaikan dengan tuntas, agar nasabah dan masyarakat tidak dirugikan” Ungkap M. Zaini.
Prev Article
Bunga Desa di Glenmore, Bupati Ipuk Tanamkan Semangat Nasionalisme di Sekolah-sekolah
Next Article
KAI Daop 7 Madiun dan Pemkab Magetan Sepakati MoU Strategis, Sinergi Penguatan Layanan Perkeretaapian dan Pengelolaan Aset di Magetan