Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Berhenti pada Tersangka, Bareskrim Bidik PT DSI sebagai Korporasi, Aset Rp500 Miliar Terlacak

JAKARTA, BRATAPOS.com – Harapan ribuan korban kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk memperoleh kembali uang mereka mulai menemukan titik terang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, penelusuran aset atau asset tracing dalam perkara tersebut telah mencapai nilai lebih dari Rp500 miliar.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya penyidik menelusuri aliran dana para pemberi pinjaman (lender) sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian korban. Di sisi lain, penanganan perkara terus berkembang. Berkas perkara tersangka berinisial FH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026, sementara penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi masih berlanjut.

BACA JUGA : Hampir 10 Bulan Kasus Rp130 Juta Bergulir, Yuliati Masih Menanti Kepastian Hukum

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka yang dijerat, melainkan juga dari upaya memulihkan hak-hak para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," tegas Suhasto, Senin (19/10/2026).

Ia memastikan, penyidikan tidak berhenti pada pertanggungjawaban pidana individu. Penegakan hukum juga diarahkan kepada korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," lanjutnya.

Empat Klaster Perkara, Tiga Berkas Telah P21

Penanganan perkara PT DSI dibagi menjadi empat klaster untuk memetakan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak. Tiga klaster pertama telah memasuki tahap pelimpahan berkas yang dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sedangkan klaster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam proses penyidikan.

Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sedangkan klaster ketiga menjerat FH.

Dengan dinyatakannya berkas FH lengkap oleh jaksa, seluruh berkas dari tiga klaster tersebut telah berstatus P21. Perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum, meski pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, penyidikan klaster keempat yang menyasar korporasi menjadi salah satu fokus lanjutan aparat penegak hukum. Langkah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan badan usaha serta menelusuri aset yang berkaitan dengan aliran dana para lender.

Dana Rp11,49 Triliun Terhimpun, Kerugian Korban Jadi Sorotan

Besarnya skala perkara PT DSI tergambar dari data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025. Sejak 2018, PT DSI tercatat menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Namun, hingga 22 September 2025, dana lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender tercatat belum kembali. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya persoalan yang harus diurai penyidik, terutama untuk memastikan ke mana dana masyarakat dialirkan, siapa saja pihak yang memperoleh manfaat, dan aset apa yang masih dapat ditelusuri untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.

Penelusuran Aset Tembus Rp500 Miliar

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa nilai penelusuran aset lebih dari Rp500 miliar merupakan akumulasi dari penanganan perkara yang dibagi ke dalam beberapa berkas.

Ia mengingatkan masyarakat, agar tidak menyimpulkan keseluruhan nilai aset hanya berdasarkan barang bukti yang tercantum dalam satu berkas perkara.

"Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," ujar Arsal, Senin (19/10/2026).

Dalam berkas tersangka FH, penyidik menyita sejumlah aset dan dokumen, antara lain 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Selain itu, penyidik menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS, dengan lokasi aset yang disebut membentang dari Bekasi hingga Palembang. Penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran aset yang diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana dalam perkara ini. Meski demikian, nilai aset yang berhasil ditelusuri atau disita tidak serta-merta sama dengan jumlah dana yang dapat dikembalikan kepada korban. Proses hukum, penilaian aset, dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan tetap menjadi faktor penentu.

PT DSI sebagai Korporasi Ikut Dibidik

Arsal menegaskan, penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi memiliki arti penting karena pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada individu. Penyidik juga mendalami aset yang tercatat atas nama perusahaan maupun perusahaan lain yang diduga digunakan untuk menampung atau mengalihkan dana lender.

"Dengan menjerat PT DSI sebagai korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada individu. Aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang dipakai untuk menampung dana lender, dapat ditelusuri untuk kepentingan pengembalian kerugian korban," jelasnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penelusuran aliran dana dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara. Namun, pemulihan dana korban tetap bergantung pada hasil penyidikan, proses hukum, status kepemilikan aset, serta mekanisme pengembalian yang berlaku.

Korban Diminta Waspada terhadap Janji Pengembalian Dana

Di tengah harapan untuk memperoleh kembali dana yang belum dibayarkan, Arsal mengingatkan para korban agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian uang secara cepat dengan meminta imbalan tertentu.

"Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," pesannya.

Peringatan tersebut menjadi penting, agar para lender tidak kembali dirugikan oleh pihak yang memanfaatkan situasi dan harapan korban. Bukti transaksi, dokumen penempatan dana, komunikasi dengan pihak terkait, serta dokumen pendukung lainnya perlu disimpan untuk membantu proses penanganan perkara.

Berawal dari Tujuh Laporan Polisi

Penanganan perkara PT DSI berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

Penelusuran aset yang telah mencapai lebih dari Rp500 miliar menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, bagi ribuan lender yang dananya belum kembali, ujian sesungguhnya adalah sejauh mana proses hukum mampu mengungkap aliran uang secara menyeluruh dan menghasilkan pemulihan kerugian melalui mekanisme yang sah.

Dengan tiga klaster perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidikan terhadap korporasi masih berjalan, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan proses hukum berikutnya, termasuk penelusuran aset lanjutan dan peluang pengembalian dana kepada para korban. (lor/bp-smr)

 

Pewarta: SHELOR

Publisher: Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peringati Dua Tahun Kinerja, DPRD Kota Madiun Gelar Wayang Kulit Lakon Semar Bangun Kayangan
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.