Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Ke-3 Gugatan Samsuri vs BRI Lanjut Tahap Mediasi, BRI Bersikukuh Menjalankan Prosedur Sesuai SOP

PONOROGO || bratapos.com - Sidang ketiga Gugatan Samsuri vs BRI, akhirnya bisa berjalan, 3 (tiga) legal officer dari BRI hadir lengkap dengan surat kuasa resmi. Setelah sebelumnya 2(dua) kali sidang mengalami penundaan akibat kurangnya kelengkapan administrasi dari pihak tergugat yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Senin, (19/05/2025).
 
Kedua Kuasa hukum sepakat untuk melanjutkan ke tahap mediasi dengan mediator Harris Konstituanto. SH. MH.

Dalam ruang mediasi, perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat langsung mencuat. Pihak BRI bersikukuh bahwa mereka telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA : K3TK Pulau Kundur Luncurkan KLIK TK, Kadis Pendidikan Apresiasi Upaya Penguatan Tata Kelola PAUD

“Kami sudah bekerja sesuai SOP,” ujar salah satu legal officer BRI.

Namun, Wahyu Dhita, kuasa hukum Samsuri menilai pernyataan tersebut menyesatkan. Ia menyebut proses pencairan kredit cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat pokok, termasuk proses survei dan validasi penerima manfaat. 

Yang lebih mencengangkan, menurut Wahyu, dana pinjaman justru diterima sebagian besar oleh oknum mantri dan pegawai internal BRI, bukan oleh Samsuri sebagai pemohon yang namanya dicantumkan.

“Kami menilai banyak pelanggaran dalam proses ini. Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan ada ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan,” ungkap
 Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, kuasa hukum Samsuri.Usai menjalani mediasi.

Dalam mediasi perdana ini, majelis hakim memberi waktu kepada kedua pihak untuk menyusun resume yang berisi poin-poin yang diinginkan dalam penyelesaian sengketa. Dan sidang akan dijadwalkan kembali pada, Hari Selasa, 03 Juni 2025 mendatang. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jurnalis Dipaksa Diam, KJJT Menolak Bungkam: Mana Sikap Pemerintah?
Next Article
Aksi Damai Menuntut Penegakan Hukum.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.