Kediri || bratapos.com - Koalisi masyarakat Kediri peduli hukum berkedaulatan mengadakan aksi damai menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab, senin 19 Mei 2025 mulai pukul 09 00 wib sampai selesai di depan Mapolres Kota Kediri dan di depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.Mereka menyuarakan dua tuntutan utama yang dinilai mengoyak rasa keadilan publik: dugaan kriminalisasi terhadap relawan peduli Palestina dan pembiaran aktivitas tambang ilegal di wilayah Banyakan.
Dalam orasi yang digelar, massa menyinggung insiden pengeroyokan yang terjadi di Masjid Al-Mutakun Manisrenggo Kota Kediri pada Desember 2023. Ironisnya, dua korban pemukulan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini memicu gelombang protes karena dianggap mencerminkan praktik penegakan hukum yang tak berpihak pada kebenaran.
BACA JUGA :
K3TK Pulau Kundur Luncurkan KLIK TK, Kadis Pendidikan Apresiasi Upaya Penguatan Tata Kelola PAUD
“Saya menyaksikan langsung peristiwa itu di dalam masjid. Rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas siapa pelaku dan siapa korban. Tapi kenyataannya, justru korban yang kini menjadi tersangka,” ujar Drs. Rahmat Mahmudi, M.Si., salah satu orator dalam aksi tersebut.
Korban bahkan sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita. Lambannya proses hukum yang berjalan lebih dari setahun, serta keluarnya P21 terhadap korban, memunculkan dugaan intervensi dalam penanganan perkara ini.
Tidak hanya soal kriminalisasi, masa aksi juga menyoroti pembiaran terhadap tambang Galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di kawasan Kecamatan Banyakan sampai Tarokan. selama lebih dari dua tahun. Tambang pasir dan batu yang disebut-sebut diduga tak mengantongi izin ini dinilai telah merusak lingkungan serta memicu banjir di beberapa titik, truk pengangkut diduga juga juga tidak memiliki ijin usaha angkutan khusus galian C dan kami menduga para pengusaha tambang juga merekayasa pembayaran pajak galian C nya sehingga menyebabkan kerugian negara, mereka bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat.
“Kami sudah serahkan data lengkap ke pihak kepolisian. Kalau memang tambang itu ilegal, kenapa tidak juga ditutup? Ini memberi kesan seolah-olah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan,” tegas Rahmad Mahmudi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka juga meminta Kapolres Kediri Kota mengevaluasi kembali penanganan kasus penganiayaan yang dialami relawan peduli Palestina, serta menindak tegas tambang-tambang yang merugikan masyarakat.
Setelah menyampaikan tuntutan di depan Mapolresta, masa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menyerukan aspirasi kriminalisasi relawan peduli Palestina.
“Tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Yang benar tetap benar, yang salah harus bertanggung jawab. "Kata Mahmudi.
Dikesempatan yang sama Ustad Arman mengatakan, "Saya dan teman - teman dimintai keterangan atas laporan Ilhamuddin & Ustad Andik, bukan panggilan saksi atas laporan Abdul Hamid, tapi tiba-tiba diminta tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan atas laporan Abdul Hamid sehingga kami menolak tanda tangan karena tidak pernah dipanggil & diperiksa atas laporan Abdul Hamid, sehingga kami merasa dijebak. "Ungkap Ustad Arman.
"Saat itu Ilhamuddin dan Ustad Andik pernah mendatangi ke Polres Kediri Kota, kalau memang sudah dijadikan tersangka mereka meminta untuk ditahan tapi penyidik tidak berani menahan mereka berdua, anehnya kalau dijadikan tersangka kenapa kami malah diminta damai katanya atas dasar petunjuk dari Jaksa. "Pungkas Ustad Arman.
(Susilowati)
Prev Article
Sidang Ke-3 Gugatan Samsuri vs BRI Lanjut Tahap Mediasi, BRI Bersikukuh Menjalankan Prosedur Sesuai SOP
Next Article
Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan, Dirreskrimum : Kami Telusuri 175 Anggotanya.