Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Setelah Akui Belum Mengantongi Sertifikat Lengkap, Kepala SPPG Rumah Juang Garuda Emas Rubaru Sumenep Terkesan Lepas Tanggung Jawab

SUMENEP// Bratapos.com- Pernyataan Moh. Fadil selaku Kepala SPPG Rubaru dari Yayasan Rumah Juang Garuda Emas menuai sorotan. Dalam komunikasi tertulis yang beredar, ia secara berulang menegaskan bahwa persoalan kelengkapan persyaratan dan sertifikasi dapur mitra berada, "di luar tanggung jawabnya", seraya menyebut perannya hanya sebatas mengingatkan pihak mitra atau yayasan.

Sikap tersebut memantik pertanyaan publik, terutama terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas SPPG sebagai pihak yang seharusnya memastikan standar operasional dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA : Dibalik Kemeriahan Karnival Sukorejo Malang, Terdapat Dana Support Ratusan Juta

Dalam pernyataannya, Moh. Fadil menyebut bahwa terdapat mekanisme dan tenggat waktu yang diberikan oleh BGN kepada yayasan atau mitra dapur untuk melengkapi persyaratan. Bahkan ia menyampaikan bahwa mitra diberi waktu hingga satu tahun, dengan ancaman pemutusan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Namun, pernyataan itu disampaikan dengan frasa “kalau tidak salah”, yang justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebagai Kepala SPPG, posisi tersebut dinilai semestinya memiliki kepastian data, dokumen, dan dasar kebijakan, bukan asumsi atau ingatan personal.

“Yang pasti ada surat keterangannya. Masak pihak SPPG tidak memegang surat keterangan,” demikian kritik yang muncul dalam percakapan tersebut, yang mempertanyakan apakah SPPG benar-benar menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan secara profesional.

Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis dokumen, Moh. Fadil kembali menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai “penata pelayan operasional” dan telah mengingatkan mitra sejak awal agar sertifikat dilengkapi. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab struktural, dengan seluruh beban dialihkan kepada mitra dapur dan yayasan.

Padahal, SPPG bukan sekadar perantara pengingat, melainkan bagian dari sistem yang memastikan mitra layak beroperasi sebelum dan selama menjalankan kegiatan. Jika sertifikasi belum lengkap, publik mempertanyakan mengapa operasional tetap berjalan, dan siapa yang memberi persetujuan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa standar tata kelola dan pengawasan di tingkat SPPG Rubaru berjalan longgar, serta membuka ruang pembiaran administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak SPPG Rubaru maupun Yayasan Rumah Juang Garuda Emas terkait dasar hukum, dokumen resmi, dan mekanisme pengawasan yang dimaksud, selain pernyataan normatif bahwa tanggung jawab berada pada mitra.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah SPPG hanya berfungsi sebagai pengingat, atau sebagai institusi yang benar-benar bertanggung jawab atas kelayakan dan legalitas mitra yang beroperasi di bawah pengawasannya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Deli Serdang Komitmen Dukung Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga
Next Article
IBCA MMA Kota Madiun, Optimistis Raih Banyak Medali di Jurprof IBCA Jatim

Related to this topic:

Be the first to write a comment.