Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sepanjang 2025, Banyuwangi Catat Lebih dari 7.000 Janda Baru, Cerai Gugat Istri Mendominasi

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi sepanjang tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Data Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat lebih dari 7.000 janda baru akibat perceraian, dengan cerai gugat yang diajukan pihak istri menjadi perkara paling dominan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyuwangi, Sulaiman, mengungkapkan bahwa tren perceraian pada 2025 relatif tidak mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun, Pengadilan Agama Banyuwangi menangani sekitar 7.000-an perkara, baik berupa gugatan maupun permohonan.

BACA JUGA : Konflik Papua Tak Kunjung Reda, Ketum Mahupiki: Negara Harus Punya Data Tunggal Pengungsi

“Kalau dibandingkan dengan 2024, tren 2025 ini masih mirip. Total perkara yang ditangani sekitar 7.000 lebih, gabungan antara perkara gugatan dan permohonan,” ujar Sulaiman, Selasa (27/1/2026).

Dari total perkara perceraian yang masuk sepanjang 2025, cerai gugat dari pihak istri mendominasi secara signifikan. Berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Banyuwangi, tercatat 7.389 perkara perceraian baru, dengan rincian:

▪︎ 6.122 perkara cerai gugat (diajukan istri)

▪︎ 1.267 perkara cerai talak (diajukan suami)

Jika ditambah sisa perkara tahun 2024, maka total perkara yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 7.907 perkara.

Hingga akhir tahun, 7.448 perkara atau sekitar 94,20 persen berhasil diputus, sementara 459 perkara masih menjadi sisa dan akan diselesaikan pada tahun 2026.

Sulaiman menegaskan, bahwa masalah ekonomi masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Banyuwangi. Ketidakstabilan penghasilan dan tekanan ekonomi rumah tangga, kerap memicu konflik berkepanjangan yang berujung pada perceraian.

“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Ketidakstabilan ekonomi rumah tangga mendorong banyak pasangan akhirnya memilih mengakhiri pernikahan,” jelasnya.

Selain itu, pernikahan usia muda juga turut menyumbang tingginya angka perceraian. Pasangan muda dinilai kerap belum siap secara mental maupun finansial, dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.

Untuk menekan laju perceraian, Pengadilan Agama Banyuwangi terus mengoptimalkan proses mediasi sebelum perkara diputus. Meski demikian, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada itikad dan komitmen kedua belah pihak.

“Mediasi sangat tergantung itikad para pihak. Dalam praktiknya, memang ada beberapa perkara yang berhasil dimediasi dan pasangan bisa rukun kembali,” ungkap Sulaiman.

Tingginya angka perceraian yang didominasi cerai gugat istri ini menjadi alarm sosial bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, hingga lembaga pendamping keluarga, untuk memperkuat edukasi ketahanan keluarga, kesiapan menikah, serta perlindungan ekonomi rumah tangga. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kaskogartap III/Surabaya Pimpin Sertijab Lima Pejabat Strategis, Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Satuan
Next Article
Jelang Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Banyuwangi Matangkan Kesiapan Personel

Related to this topic:

Be the first to write a comment.