Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satu Anggota Polres Sumenep Dipecat Gegara Langgar Kode Etik Polri

SUMENEP || Bratapos.com — Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polres Sumenep, yang digelar di lapangan apel Mapolres Sumenep. Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres dan ASN. Senin (19/5/2025).

PTDH atas nama Bripka VA melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf  a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian  Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

BACA JUGA : Retak Rambut" di Jalan Rp7,9 Miliar — Kontraktor Tenang, Warga Resah, Dinas PU Diminta Turun Cek

Dalam amanatnya, Kapolres Sumenep menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya karena harus melaksanakan upacara yang menurutnya merupakan upacara yang tidak menyenangkan. Ia menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga, karena untuk menjadi polisi tidaklah mudah dan merupakan cita-cita banyak orang.

“Saya baru pertama kali melaksanakan upacara seperti ini sepanjang karier saya. Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan,” ujar AKBP Rivanda.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga berharap pentingnya pembinaan dari senior kepada junior, agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini dalam lingkungan institusi kepolisian.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab. Untuk menjaga citra institusi dan melayani masyarakat dengan tulus dan profesional," tegasnya.

Di akhir arahannya, Kapolres berharap upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa mendatang. Ia menekankan bahwa selama ada niat untuk berubah, institusi akan selalu membuka ruang untuk perbaikan.

"Upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemerintah Desa Tanjungsari Prioritaskan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Untuk Pembangunan Paving Jalan
Next Article
Jurnalis Dipaksa Diam, KJJT Menolak Bungkam: Mana Sikap Pemerintah?

Related to this topic:

Be the first to write a comment.