Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

SALATIGA || Bratapos.com – Anggota Satresnarkoba Polres Salatiga bekuk seorang laki-laki setengah baya berinisial JP Als K Bin S, warga Ngetaksari, Tingkir, Salatiga, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Minggu (21/01/2024).

BACA JUGA : Nikmati Steak Ala Eropa Tanpa Merogoh Kocek Dalam, Warung Oregano Kota Madiun Hadirkan Cita Rasa Premium Sekaligus

AKP Asikin, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga menyampaikan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu.

“Barang bukti yang disita mencakup berbagai kemasan sabu, gelas berisi plastik klip, potongan sedotan, tas merk CONVERSE, timbangan digital, gunting, dan handphone merk REDMI 10,” ujarnya, Selasa (230/01/2024).

AKP Asikin menjelaskan, bahwa total sabu yang disita seberat 22,06 gram. Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima tim opsnal, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Salatiga,” jelasnya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani SH membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam mengamankan pelaku yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 terkait narkotika.

“Sebagaimana dimaksud sesuai dengan hukuman yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2), pelaku terancam ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

IPTU Henri Widyoriani menyatakan bahwa pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Kebumen Ajak Warga Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024, Jangan Golput!
Next Article
Diduga Terlibat Kampanye Paslon 02, Kades Gintangan Diperiksa Gakkumdu Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.