Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Polres Madiun Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

Madiun || Bratapos.com - Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/3/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AJ (39), warga Simokerto, Surabaya; RS (46), warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS (37), warga Simokerto, Surabaya. Mereka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika korban memarkir mobilnya, Toyota Avanza dengan nomor polisi 1308 EH, di halaman Puskesmas Balerejo.

Setelah memarkir kendaraan, korban kemudian masuk ke dalam ruang pasien dan meletakkan kunci serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di atas lemari kamar pasien sebelum akhirnya beristirahat.

Sekitar pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh ibu mertuanya, Warsinem, yang memberitahukan bahwa mobil yang diparkir di halaman puskesmas telah hilang. Kaget mendengar kabar tersebut, korban segera mengecek tempat ia menyimpan kunci dan STNK mobil, tetapi kedua benda tersebut juga sudah tidak ada.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melapor ke Polsek Balerejo.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Pada Jumat (21/2/2025), tim Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat persembunyian mereka di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.

BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.

Kapolres Madiun menegaskan bahwa ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga agar tidak menjadi sasaran kejahatan," tutup AKBP Mohammad Zainur Rofik. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
LSM Garis Pakem Mandiri, Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran PPKBD Kecamatan Balerejo
Next Article
Polres Madiun Kota Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2025 untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Related to this topic:

Be the first to write a comment.