Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satpol PP Magetan Gelar Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal, Sasar Jaringan Rumah ke Rumah

Magetan || Bratapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Kawedanan, Sukomoro, dan Panekan. 

Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

BACA JUGA : K3TK Pulau Kundur Luncurkan KLIK TK, Kadis Pendidikan Apresiasi Upaya Penguatan Tata Kelola PAUD

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengungkapkan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti dalam operasi kali ini, pihaknya masih menerima informasi adanya jaringan peredaran rokok ilegal yang bersifat tertutup dan bergerak dari rumah ke rumah.

"Meski operasi kali ini tidak membuahkan hasil, kami masih mendengar kabar bahwa rokok ilegal beredar secara tertutup di masyarakat. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa peredarannya kini tidak lagi melalui warung atau toko, tetapi langsung dari rumah ke rumah. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah mengubah pola distribusi agar tidak mudah terdeteksi," jelas Gunendar.

Menurutnya, karena peredaran sudah mengarah pada jaringan tertutup, pihaknya menekankan perlunya perencanaan dan kajian hukum yang lebih matang sebelum melakukan penggeledahan ke rumah-rumah warga.

Lebih jauh, Gunendar juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dilandasi dengan hukum yang kuat.

"Kami sedang merumuskan pendekatan baru untuk menindak peredaran rokok ilegal dari rumah ke rumah. Tindakan seperti penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui prosedur hukum yang jelas dan kuat," ungkapnya.

Gunendar juga menyampaikan bahwa selama dua hari pelaksanaan operasi, tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran atau bukti peredaran rokok ilegal. Ia menganggap hal ini sebagai indikasi positif dari keberhasilan sosialisasi yang telah gencar dilakukan sejak tahun 2022.

"Hasil sementara dari dua hari operasi ini masih nihil. Kami berharap ini adalah buah dari upaya sosialisasi yang terus-menerus kami lakukan sejak 2022. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau pergerakan di lapangan," tegasnya.

Selain itu, Gunendar juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Magetan untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi dan kepedulian warga sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan berjalan efektif,” pungkasnya.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk tembakau ilegal di daerah. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Fraksi Golkar Soroti Proyek PDAM Ngrowo Bening, Ini Penjelasan Kabag Perencanaan
Next Article
19 Orang PKL Jalani Sidang Tipiring

Related to this topic:

Be the first to write a comment.