Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ratusan Anjing Ditangkap di GTO Kalingkangkung, Ada Apa?

SEMARANG || Bratapos.com - Gerbang tol Kalikangkung Semarang menjadi saksi keberhasilan Polrestabes Semarang dalam menggagalkan upaya pengiriman 226 ekor anjing pada hari Sabtu, (06/01/2024) sekitar pukul 22.30 WIB yang diduga untuk dijagal kemudian akan dikonsumsi.

BACA JUGA : Waspada dan Antisipasi Aksi Anarkis Menjelang Peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa telah mengumpulkan informasi terkait pengiriman anjing selama sebulan terakhir. Rencana pengiriman pemindahan hewan berasal dari Subang, Jawa Barat menuju Solo Raya, Jawa Tengah.

“Proses pengungkapan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polrestabes Semarang dan dari bantuan laporan Animal Hope Shelter Indonesia melalui aplikasi LIBAS,” ucap Kombes Pol Irwan melalui pesan singkatnya di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (06/01/24).

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, memperoleh laporan awal melalui aplikasi LIBAS pada tanggal 23 Desember 2023 saat perjalanan di Tol Bawen. Pihak kepolisian sudah melakukan pelacakan namun target pengangkutan anjing tersebut sudah tidak ada di area.

Dalam operasi ini, 5 orang yang diduga sebagai pelaku dan satu buah truk yang digunakan sebagai sarana umum pengangkutan anjing berhasil diamankan untuk mendapatkan informasi motif pelaku tersebut.

Dalam situasi ini menunjukkan bahwa anjing-anjing yang berhasil diselamatkan dari perjalanan jauh menggunakan truk memerlukan perhatian serius. Beberapa diantaranya ditemukan terikat dan terjerat yang memberikan dampak negatif pada kesehatannya.

“Selanjutnya langkah awal yang kami lakukan akan merawat anjing ini dan memberikan makan serta memastikan proses pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut,” ucap Irwan.

Para terduga tersangka akan dikenakan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun pasal lain yang dapat diterapkan yaitu Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale, dengan tegas menyampaikan apresiasi terhadap Polrestabes Semarang atas respons cepat dan kinerja luar biasa yang telah dilakukan.

“Sejak tanggal 23 Desember saya melaporkan kejadian ini melalui aplikasi LIBAS dan benar-benar sangat fast respon. Inilah sesungguhnya wajah Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya dengan rasa bangga. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Blitar Kota Gerak Cepat Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menimpa PKL Akibat Angin Kencang
Next Article
Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Walkot Semarang dan BPJS Berikan Santunan Kematian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.