Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Program TORA Banyuwangi 2026 Tuntas, Menteri Kehutanan Serahkan SK 160,735 Hektare untuk 26 Desa di 12 Kecamatan

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi resmi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare yang tersebar di 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).

Tuntasnya Program TORA Banyuwangi ini menandai penyelesaian panjang proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH), sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum lahan dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekitar hutan.

BACA JUGA : Kepala lapas Kelas 1 Surabaya Perketat Penjagaan Guna Antisipasi Di Blok Chandrapura

Lahan seluas 160,735 hektare yang sebelumnya berstatus hutan produksi tetap, kini resmi dilepaskan melalui skema TORA. Rinciannya meliputi:

▪︎ 116,7 hektare untuk permukiman warga

▪︎ 5,87 hektare untuk fasilitas umum

▪︎ 22,33 hektare untuk fasilitas sosial

▪︎ 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar

Sebaran lahan mencakup 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan, termasuk Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.

Dengan terbitnya SK TORA ini, warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara turun-temurun kini memperoleh legalitas formal dari negara.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat dan Bapak Menteri atas dukungannya kepada masyarakat Banyuwangi. Dengan SK ini memberikan kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kerjakan,” ujar Ipuk.

Ipuk menegaskan, kepastian hukum harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar dokumen administratif.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” pesannya.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok:

▪︎ KTH Kemuning Asri, Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro

▪︎ Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo

Menurut Raja Juli Antoni, skema HKm Transformasi mengubah posisi warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

“Bulan Juli lalu saya sudah ke Banyuwangi. Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan, percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial menjadi prioritas Kementerian Kehutanan untuk memastikan keseimbangan antara kelestarian hutan dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” tegasnya.

Penyerahan SK TORA ini merupakan puncak dari proses panjang PPTPKH yang telah berjalan sejak 2023, meliputi:

▪︎ SK Biru tahun 2023

▪︎ SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025

▪︎ Finalisasi melalui SK tahun 2026

Raja Juli menyebut, penyelesaian ini menjadi solusi konkret atas persoalan agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi warga, SK TORA bukan sekadar legalitas, melainkan jawaban atas penantian panjang. Salah satu penerima, Sunoko, mengaku keluarganya telah menunggu kepastian tersebut sejak generasi kakek buyut.

“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ungkapnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung dan berbuka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, serta jajaran kementerian.

Tuntasnya Program TORA di Banyuwangi diproyeksikan membawa dampak luas, antara lain:

▪︎ Memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan

▪︎ Mengurangi potensi konflik agraria di kawasan hutan

▪︎ Membuka akses pembiayaan perbankan dan investasi produktif

▪︎ Mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis legalitas aset

▪︎ Menguatkan tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan

Program TORA Banyuwangi menjadi contoh kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan reforma agraria yang berkeadilan. Kepastian hukum atas tanah kini menjadi fondasi bagi stabilitas sosial, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan desa yang lebih inklusif di Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satlantas Polres Pasuruan Kota Perketat Pengamanan di Titik Rawan Jelang Buka Puasa.
Next Article
Bupati Ipuk Dorong Puskesmas Jadi “Mall Orang Sehat”, Perkuat Layanan Preventif di Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.