Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR

Surabaya | bratapos.com - Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim (Jawa Timur) menegaskan larangan melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya. Untuk mengantisipasi, dimaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan.

Dikonfirmasi Ketua Umum PJI, Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan, SOTR apalagi menggunakan sound maupun petasan, berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA : Kepala lapas Kelas 1 Surabaya Perketat Penjagaan Guna Antisipasi Di Blok Chandrapura

"Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri", Kompol Helena melalui chat WA kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, Senin 23/2/26,

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok, Ketua", lanjut Kompol Helena.

Oleh karena itu, pihak Kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini. Apabila di lapangan ditemukan kegiatan SOTR, maka petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.

"Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum", lanjut Polisi dengan satu Melati  dipundaknya itu.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah. Dikatakannya, sesuai arahan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. redaksi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mediasi Disorot: Dugaan Pemaksaan dan Penyalahgunaan Wewenang di Balai Desa
Next Article
DPRD Buru Melakukan Rapat Paripurna Pemyapaian Pokir Tahun 2027

Related to this topic:

Be the first to write a comment.