Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Gresik Terbitkan DPO Kasus Pencabulan, Warga Diminta Bantu Informasi

Gresik || bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Mukhsan, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan data dari Polres Gresik, DPO tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/400/X/2023/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
Mukhsan lahir di Gresik pada 31 Desember 1960, berusia 64 tahun, berjenis kelamin laki-laki, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA : Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP di Jonggat; Korban Belum Ditemukan, Polisi Lakukan Pencarian

Alamat terakhir yang diketahui berada di Jl. Satria, Desa Dalegan, RT 02/RW 04, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Adapun ciri-ciri fisik tersangka yakni tinggi badan sekitar 160 cm, berperawakan biasa, berambut sedang ikal, bermata hitam bulat, serta berhidung sedang.

Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mukhsan agar segera melapor atau memberikan informasi kepada pihak berwajib. Informasi dapat disampaikan melalui nomor kontak (0852-3088-5586) atau (0822-4344-9017).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut oleh Polres Gresik. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera menghubungi aparat jika melihat orang dengan ciri-ciri yang disebutkan. (red)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BREAKING NEWS: Gempa M7,6 Guncang Barat Laut Pulau Karatung, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Next Article
Misteri Umrah yang Gagal: Dugaan Penggelapan Dana oleh Travel Al Shaf Tour, LSM LIPAN Desak Pengembalian Uang Jamaah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.