Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PN Kota Madiun Tolak Gugatan PT Puri Larasati Propertindo, Dugaan Penyalahgunaan PSU Masuk Ranah Tipikor

Kota Madiun || Bratapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun resmi menolak gugatan perdata yang diajukan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), Hans Sutrisno alias HS, dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Gugatan ini sebelumnya menyeret Wali Kota Madiun sebagai tergugat.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun mengabulkan eksepsi tergugat dan memutuskan gugatan yang dilayangkan Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno alias HS tidak dapat diterima.

BACA JUGA : Hukum Tegak Di Hongkong, TKW Indonesia Rasakan Keadilan : Uang Tak Bisa Membeli Hukum

Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selaku kuasa hukum tergugat melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Andi Firmansyah, Selasa (18 Maret) 2025. Menjelaskan bahwa selain mengabulkan eksepsi tergugat, majelis hakim juga menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat dalam pokok perkara. 

"Selain itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa pembangunan kawasan Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) yang dikembangkan oleh PT PLP, beserta izin-izinnya, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi penggugat, karena secara hukum menegaskan bahwa PSU Perumahan PAL yang belum diserahkan oleh PT PLP kepada pemerintah bukan hanya persoalan perdata, tetapi lebih mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, kasus dugaan tipikor tersebut tengah ditangani oleh Kejari Kota Madiun.

Dicky menegaskan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Kejari Kota Madiun dalam memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari upaya hukum yang tidak berdasar.

"Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, terutama dalam misi mengembalikan aset serta memperbaiki tata kelola pemerintahan dari dugaan praktik korupsi," imbuhnya.

Dicky juga menambahkan bahwa penegakan hukum terkait dugaan tipikor dalam perkara penyalahgunaan PSU akan terus berlanjut. 

"Disini Kejari Kota Madiun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum," tandasnya.

Dengan putusan ini, Kejari Kota Madiun semakin memperkuat langkah dalam mengungkap dugaan praktik rasuah dalam pengelolaan PSU di Kota Madiun. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini masih terus berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Lagi-lagi, Tumpahan Minyak Mentah Terjadi di Blora
Next Article
DPRD Buru Minta KPU Percepat PSU Sebelum Idulfitri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.