Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembuat Video Porno Selebgram Cantik Bersama Kekasihnya Eks Karyawan BUMN Divonis 17 Bulan

GRESIK || Bratapos.com. Viska Dhea Ramadhani, seorang Selebgram asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo terus menundukkan kepalanya ketika ketua majelis hakim Bagus Tranggono membacakan berkas vonisnya. Wanita berparas cantik itu tidak sendirian diseret ke meja hijau. Selebgram dan foto model 26 tahun dengan tubuh langsing itu bersama kekasihnya Ichlas Budhi Pratama eks karyawan Petrokimia Gresik.

Kasus ini yang sempat menyedot perhatian warga Gresik akhirnya memasuki babak akhir. Kemarin 25 Juni 2025 sidang pembacaan vonis. Bagus Tranggono yang menjadi ketua majelis hakim menceritakan awal mulanya berkenalan Viska dengan Ichlas. Keduanya yang sedang mabuk asmara kenal lewat temannya. Kemudian terjadi pertemuan.

BACA JUGA : Ketua BPC PERADIN Jak- Bar Hartono Suwongso Soroti PHPU : Keadilan Tak Boleh Abaikan Prosedur Hukum

"Pertama bertemu, Viska dengan Ichlas di salah satu rumah makan di Surabaya. Dari hasil pertemuan itu Viska dengan Ichlas saling tukar nomor WhatsApp. Kemudian berlanjut chatingan sampai Viska dengan Ichlas berpacaran," ungkapnya.

Hakim Bagus menjelaskan, Viska dengan Ichlas untuk sekian kalinya berhubungan badan dibeberapa hotel di Surabaya dan Gresik. Akhirnya keduanya dengan sadar merekam menggunakan handphone pada saat hubungan badan. Apesnya handphone Ichlas dicek oleh istrinya lalu dikirim ke suami Viska dan beberapa petinggi Petrokimia Gresik. "Unsur-unsurnya telah terpenuhi. Keduanya harus menerima hukuman," tegas hakim Bagus.

Hakim Bagus menguraikan hal yang memberatkan, perbuatan mereka berdua telah merusak moral bangsa. Kemudian merusak norma kesusilaan. Namun disisi lain ada perdamaian dan tulang punggung keluarga.

"Mengadili, Viska dan Ichlas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 5 bulan, denda 30 juta subsider 1 bulan," tegas Bagus.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa Paras yang sebelumnya menuntut 1 tahun 5 bulan denda 30 juta subsider 1 bulan. Namun putusan hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pasalnya Viska dengan Ichlas memilih sikap pikir pikir.

Kendati kami tidak sependapat atas putusan hakim, namun kami tetap menghormati. "Kami akan menunggu waktu dan berkoordinasi dengan klien serta keluarganya," ujar penasehat hukumnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ratusan Personel Gabungan, Siap Amankan Tradisi Suro di Madiun Raya dalam Operasi Aman Suro 2025
Next Article
Kecelakaan Maut di Kanor: Renggut Nyawa Remaja 16 Tahun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.