Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pakar Hukum Zaibi Susanto Menyoroti Pelarangan Wartawan mengambil Gambar Sang Korupsi di Diskop Kab. Gresik oleh Kejari.

KOMENTAR 1236

Gresik||bratapos.com - Larangan pengambilan gambar yang mengandung tindakan kontroversial dari pihak Kejari Gresik yang melarang wartawan mengambil gambar pelaku saat proses penahanan mendapat sorotan dari Pakar Hukum Zaibi Susanto sekaligus Advokat di Law Firm Zaibi Susanto.

Larangan pengambilan gambar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, kepada para wartawan yang hadir di lokasi. “Mohon agar tidak mengambil foto terlalu dekat,” tegas Alifin sembari berkali-kali keluar ruangan, memastikan bahwa instruksi tersebut dipatuhi. Pihaknya bahkan mengancam tidak akan mengeluarkan tersangka dari ruangan hingga para wartawan menjaga jarak kamera mereka dari pelaku.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM Tahun 2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,6 miliar.

Sikap ini menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan Pakar Hukum Zaibi Susanto, seorang Advokat di Law Firm Zaibi Susanto sekaligus Sekjen YLI (Yuristen Legal Indonesia), secara terbuka mempertanyakan apakah ada dasar hukum melarang wartawan mengambil gambar bagi seorang Koruptor atas kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,6 miliar ??? Senin, 24 Oktober 2024.

Zaibi Susanto menjelaskan orang yang melakukan Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, khusunya di daerah Gresik sendiri, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di Daerah Gresik sendiri. Kalau itu permintaan dari seorang koruptor denga pertimbangan pertimbangan beban psikis dari keluarga karena ada anaknya di bawah umur atau penegakan secara humanis, membuat publik khususnya di wilayah masyarakat gresik sendiri akan ada pertanyaan besar.

Kalau yang korupsi seorang Pejabat di lindungi, tidak boleh di publikasikan wajahnya, kalau maling dari rakyat kecil dengan pencurian total yang kecil bagaimana?? Seperti yang barusan terjadi di wilayah Gresik Seorang Janda mencuri meja tenant Teh hanya untuk menghidupi anak anaknya dan gambar wajahnya pun terpampang di semua pemberitaan media besar, ungkap Zaibi Susanto.

Seharusnya kalau malu sama anak anaknya dan keluarganya seharusnya sang koruptor ini memikirkan keluaganya dulu sebelum “nyolong duwek nogoro” (mencuri uang negara), menurut Zaibi Susanto seharusnya masyarakat wajib mengetahui wajah sang koruptor karena Korupsi harus ditempatkan sebagai musuh bersama (common enemy), pentingnya informasi dan keterlibatan masyarakat sipil, termasuk media tidak dapat deelakkan lagi. Kebebasan pers adalah sine qua non (Sebab) dari demokrasi sejati dan media adalah pilar demokrasi keempat.

Dan ini akan membuat semua publik akan bertanya tanya  apakah ada perlakuan khusus bagi pejabat yang koruptor?? Ini tentang konsistensi dan keadilan hukum yang berlaku, imbuh Zaibi Susanto. Witnyo

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari jadi pemuda Bhoroz yang ke 14 desa Balongrejo dan HUT RI ke 79
Next Article
Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2024, Polres Lombok Timur Layangkan Puluhan Surat Tilang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.