Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Opini: Transparansi Bukan Pencitraan, Pemecatan Kades Paluh Kurau Langkah Tegas Berbasis Hukum

Oleh: Hoko Judho Putra, SE, MA – Ketua LITPK Sumut dan Kepala Cabang Brata Pos Sumut

 

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Dalam dinamika pemerintahan daerah, segala langkah yang diambil pemimpin kerap menjadi sorotan. Termasuk keputusan-keputusan strategis yang, meskipun sah secara hukum dan konstitusional, tetap menimbulkan opini liar di tengah publik. Kasus terbaru yang menyeret nama Bupati Deli Serdang, H. Asri Luddin Tambunan, terkait tudingan pencitraan berlebihan dan pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, perlu dilihat secara lebih jernih dan obyektif.

 

Sebagai lembaga yang fokus pada penegakan integritas dan investigasi dugaan tindak pidana korupsi, LITPK Sumatera Utara menilai bahwa seluruh dokumentasi aktivitas kepala daerah merupakan bentuk keterbukaan informasi publik. Di era digital ini, penggunaan perangkat audio visual seperti clip-on, kamera, atau media sosial bukanlah upaya membangun citra semu. Sebaliknya, itu adalah bagian dari upaya menyampaikan informasi secara transparan, akuntabel, dan edukatif kepada masyarakat.

 

Justru menjadi sebuah ironi jika kepala daerah diam dan tidak pernah menyampaikan kinerja, maka ia dianggap pasif. Namun saat terbuka dan mendokumentasikan kinerja, malah dituduh pencitraan. Hal ini mencerminkan perlunya kedewasaan dalam menilai kepemimpinan berdasarkan substansi, bukan persepsi.

 

Lebih lanjut, mengenai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, LITPK Sumut menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses verifikasi, kajian hukum, dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Ini bukan keputusan emosional atau politis. Ini adalah tindakan administratif berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan. Sebab tidak ada ruang untuk kompromi jika menyangkut pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Yang juga memprihatinkan adalah munculnya pernyataan dari oknum anggota DPRD yang terkesan kontraproduktif. Alih-alih memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, pernyataan tersebut justru bisa menyesatkan opini publik dan memperlebar jarak antara penyelenggara pemerintahan. Padahal, saat ini Deli Serdang sedang berlari maraton mengejar target-target jangka pendek demi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan inklusif—seperti pembangunan PATEN KALI di berbagai kecamatan.

 

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh publik dan wakil rakyat, untuk menghentikan narasi-narasi pesimis yang hanya memperkeruh suasana. Pemilu telah usai, saatnya kita kembali fokus mendukung jalannya pemerintahan, menjaga stabilitas, dan memastikan visi Deli Serdang SEHAT bisa direalisasikan demi kemaslahatan bersama.

 

Kritik itu penting, tapi mari kita arahkan agar konstruktif dan mendorong kemajuan. Bukan menjadi alat provokasi politik berkepanjangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Jadi Pondasi Kesuksesan Bupati Deli Serdang
Next Article
Antisipasi Curah Hujan Yang Tinggi Pemdes Sambirejo Membangun Drainase

Related to this topic:

Be the first to write a comment.