Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Nasabah KPR Gugat Bank Mandiri, Rumah di Madiun Mangkrak Tiga Tahun

Kota Madiun || Bratapos.com - Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas dugaan kelalaian dalam proses pembiayaan rumah. 

Gugatan tersebut diajukan oleh Eka Putri Diana, warga Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengaku dirugikan karena rumah yang dibiayai melalui fasilitas KPR tak kunjung selesai dibangun.

BACA JUGA : Maling Getah Ojol Ketangkap Warga Dan Di Hajar

Sidang perdana perkara bernomor 66/Pdt/PN Kota Madiun itu digelar pada Rabu (15/10/2025) dengan pihak tergugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Kediri. Namun, pihak bank tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda mediasi pada 27 Oktober 2025.

Menurut keterangan Diana, pembelian rumah dilakukan pada 22 Februari 2022 di Perumahan Grand Indah Caruban, Kabupaten Madiun, melalui fasilitas KPR dari Bank Mandiri. Ia telah membayar angsuran rutin hingga Agustus 2025, tetapi hingga kini rumah tersebut belum juga rampung.

“Bangunannya masih setengah jadi, tanpa pintu dan jendela. Bahkan saya dengar rumah itu mau dilelang,” ungkap Diana usai sidang. 

Ia menambahkan, dirinya menghentikan pembayaran sejak September 2025 karena tidak ada kejelasan terkait penyelesaian proyek perumahan tersebut.

Menurutnya, meski kondisi rumah belum layak huni, pihak bank disebut masih menagih angsuran. Diana menganggap hal itu merugikan dirinya sebagai konsumen.

“Saya mau terus bayar kalau rumahnya jelas dan dibangun sampai selesai. Kalau begini terus, saya merasa sangat dirugikan,” tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, Diana menggugat Bank Mandiri atas dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam pemberian fasilitas kredit. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71.000.948, meliputi uang muka dan total angsuran yang telah dibayarkan. 

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar karena tekanan psikologis yang dialami akibat penagihan dan rasa malu di lingkungan sosialnya.

“Klien kami mendapat tekanan dari pihak bank dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungannya karena rumah yang dibeli tak kunjung jadi. Ini menimbulkan tekanan batin yang berat,” jelas Wahyu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan dalam pembiayaan KPR pada proyek perumahan yang belum selesai. Masyarakat kini menantikan hasil mediasi antara nasabah dan salah satu bank terbesar milik negara tersebut.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penyidik Polres Buru Tiga Kali Amirudin Suamole Dan Husain Turaha Tidak Hadiri Pangilan
Next Article
Ratusan Pelajar Ramaikan Festival Anak Sholeh Banyuwangi: Cetak Generasi Qurani, Cerdas dan Berakhlak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.