Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Modus Ibu Muda di Purwokerto jadi Pengedar Sabu, Ini Kronologinya

BANYUMAS || Bratapos.com - Seorang wanita asal Kecamatan Purwokerto Selatan, SF (22) ditangkap tim Sat Res Narkoba Polresta Banyumas karena mengedarkan sabu.

BACA JUGA : Pimred BRATA POS MEDIA Dr. Zaibi Susanto Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

"Dia sendiri ibu rumah tangga. Saat kita lakukan penyelidikan yang bersangkutan, kita dapatkan narkoba jenis sabu yang ada keterlibatannya dalam peredaran narkoba (di Banyumas)," kata Kasat Res Narkoba, Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto saat konferensi pers, Jumat (26/01/2024).

Willy mengatakan, tersangka baru menjadi pengedar sabu dalam sebulan.

"Dia sendiri dalam peredarannya. Dia berkomunikasi (dengan pembeli) kemudian ada pesanan dan ditaruh di suatu tempat, jadi tidak secara langsung kepada yang bersangkutan. Pemesanannya akan mengambil," ungkap Willy.

Saat dihadirkan di konferensi pers, ST mengaku menjual sabu hanya ke teman satu komunitas.

"Dari sebulan yang lalu, jualnya ke teman sendiri aja," ucap dia.

Namun dia tak mau mengungkapkan dari mana sabu yang dia jual. Dia cuma bilang dalam sekali transaksi mendapat untung Rp 50-100 ribu.

"Anak satu umur 7 tahun. Uangnya nggak buat apa-apa. Sebelumnya kerja di marketing provider. Saya hanya antar alamat aja. Dapat untung antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu satu kali transaksi," ujar ST.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, selain ST, pihaknya juga meringkus 10 tersangka pengedar narkoba. Sebagian di antaranya residivis kasus serupa.

"Ada narkotika sebanyak 4 kasus, psikotropika 6 kasus, kemudian dalam penanganan kasus psikotropika ini ada pengedar obat daftar G berjumlah 2 tersangka, " kata Hendri.

Para tersangka itu berinisial BA, W, EH, ST, LR, VOF, BS, M, AF, ER, dan GM. Selain ST, semua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Semua yang ditangkap merupakan warga Banyumas.

"Semua tersangka adalah pengedar. Dari 11 tersangka, 1 perempuan dan 10 laki-laki," kata Hendri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya metamphitamine atau sabu sebanyak 140,46 gram, psikotropika 7.237 butir, dan obat-obatan daftar G 2.788 butir.

Polisi menjerat tersangka pengedar narkotika dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk pengedar psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.

"Ancaman untuk narkotika hukumannya paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, berjumlah 4 kasus. Sedangkan psikotropika ancaman 5 tahun penjara, ini berjumlah 6 kasus," pungkas Hendri. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wapres RI Berkunjung ke Jateng, Irdam IV/Diponegoro Laksanakan Pendampingan Pengamanan VVIP
Next Article
Pemilu 2024 dan PWICatatan Hendry Ch Bangun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.