Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Merasa Dirugikan, Warga Gugat BRI Tuntut Pemulihan Hak Atas Tanahnya

PONOROGO II bratapos.com – Saikun, seorang warga Dusun Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Gugatan tersebut dilakukan, lantaran rumah yang ia tempati dan miliki secara sah, tiba-tiba digunakan sebagai agunan kredit oleh orang lain, tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Melalui kuasa hukum dari kantor hukum Saerofi, S.H & Partners, gugatan itu resmi didaftarkan melalui e-court dengan nomer Persidangan : 14/Pdt.G/2025/PN Png. Pada Hari Minggu, (11/05/2025).

BACA JUGA : Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru

Tergugat dalam perkara ini adalah BRI Unit Mlarak KCP Ponorogo, BRI pusat di Jakarta sebagai Turut Tergugat I, serta Sulastri—seorang warga Desa Mlarak—yang disebut sebagai Turut Tergugat II.

Dalam salinan gugatan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan berada di atas lahan seluas 200 meter persegi, secara hukum sah tercatat atas nama Saikun dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 832, lengkap dengan NIB 1223041300763. 

Namun, pihak Bank BRI mengakui properti tersebut menjadi agunan pinjaman dengan nomor rekening 6493-01-023876-10-4 atas nama Sulastri, meski Sulastri bukan atas nama pemilik tanah yang sah.

"Ini bentuk nyata dari kelalaian profesional dan pelanggaran asas kehati-hatian dalam sistem perbankan. Bank seharusnya memverifikasi secara ketat kepemilikan aset yang dijadikan jaminan," tegas Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H, yang juga salah satu kuasa hukum Saikun.

Lebih mencengangkan, Saikun mengaku sempat membayar cicilan selama 2 (dua) kali bulan—November dan Desember 2024—karena adanya tekanan dan ancaman bahwa rumahnya akan disita. Padahal, ia sama sekali tak memiliki keterlibatan dalam pinjaman tersebut. Dalam berkas gugatan, turut disertakan surat dari BRI Unit Mlarak yang mengonfirmasi bahwa SHM No. 832 memang dijadikan jaminan atas nama Sulastri.

"Klien kami terkejut ketika didatangi oleh petugas bank yang menagih angsuran pinjaman senilai Rp50 juta atas nama Sulastri. Anehnya, tanah dan rumah milik klien kami yang justru dijadikan jaminan," ujar Saerofi, S.H, salah satu kuasa hukum Saikun.

Ditambahkan Tudji, bahwa kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Ponorogo pada akhir bulan Maret 2025. Dan Kepolisian terus bergerak dengan melakukan pemanggilan kepada para saksi baik pelapor maupun pihak terlapor dan saksi terkait

"Ini preseden buruk bagi perbankan. Ada hak warga negara yang dirampas secara diam-diam dan dilegitimasi oleh sistem yang seharusnya kredibel," kata Tudji, S.H, rekan sejawat dari tim kuasa hukum.

Penggugat juga mendesak agar BRI pusat bertanggung jawab secara struktural sebagai induk dari kantor cabang pembantu di Mlarak.

Dalam petitumnya, Soikun meminta pengadilan menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan menuntut pemulihan hak atas propertinya.

Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Ponorogo dinilai berwenang secara absolut dan relatif untuk mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 118 ayat (1) HIR. 

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum memberikan keterangan resmi. (Jaya)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Karimun Hadiri Kegiatan Workshop Kehumasan Karimun Media Grup (KMG)
Next Article
Eliminasi TBC dan Kurangi Jumlah ODHA, TP PKK Teken Komitmen Hidup Sehat Lewat GERMAS

Related to this topic:

Be the first to write a comment.