Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Mantan Dekan Fisip UMMAD Madiun, Laporkan Dugaan Pembuatan Dokumen, Surat Keputusan Palsu

KOMENTAR 3318



Kota Madiun || Bratapos.com - Mantan Dekan Fisip UMMAD, Dr.Mahfudz Daroini didampingi kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2024), mendatangi Polres Madiun Kota.

Kedatangan Mahfudz tersebut untuk Melaporkan Prof. Dr Ahmad Nurmandi MA atas dugaan pembuatan dokumen surat keputusan palsu untuk dosen tetap dan karyawan tetap reguler di Universitas Muhammadiyah Madiun.

BACA JUGA : Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terlibat Bedah Rumah, Wujud Nyata Pembinaan dan Kepedulian Sosial

"Alhamdulillah kedatangan kami untuk menyerahkan, semua berkas laporan beserta bukti. Mendapat tanggapan bagus, dilayani terus langsung diberikan surat tanda terima dari Polres Madiun Kota," ujarnya kepada bratapos.com.

Mahfudz juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa berkas laporan beserta bukti-bukti surat keputusan yang ia sebut dokumen palsu.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai langkah awal untuk sementara pihaknya akan mengangkat 2 dosen dan 4 karyawan tetap reguler sebagai laporan.

"Disini kami akan menunggu panggilan berikutnya untuk pemeriksaan atau bahasanya penyelidikan, setelah laporan kami sudah dapat tanda terimanya," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfudz juga berharap bahwa pihak Polres Madiun Kota harus tegak lurus dalam memproses laporan tersebut, tidak terganggu oleh pemikiran- pemikiran subyektif yang berkembang diluar. Sehingga proses penyelidikan bisa berlaku Secara obyektif.

Disinggung terkait kasus-kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya termasuk Terkait masalah dugaan ijasah ilegal (palsu) dan dugaan plagiasi. Mahfudz menyampaikan bahwa saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim

"Semuanya sekarang sedang berjalan dalam proses penyelidikan. Termasuk 3  laporan ditambah kasus ini," tutup Mahfudz.

Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah ketika dikonfirmasi melalui humas mengatakan bahwa itu bukanlah wewenangnya untuk menjawab.

"Kami disini satu pintu mas, tolong langsung ke pengacara kita saja. Untuk melakukan konfirmasi," tandasnya.


Pewarta : Jhon Mongaz




























Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dalam Ops Patuh Candi 2024, Irjen Pol Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Wujudkan Jateng Aman Dan Tertib
Next Article
Pemkab Blora Gelar Acara 'Rembug Sedulur SIkep' , Berharap Saling Mengenal dan Belajar Tentang Kehidupan dan Nilai Kemanusian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.