Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

LP-KPK Berikan Apresiasi Atas Cepat Tanggapnya Mabes Polri Pada Kasus Dugaan Penjeratan Utang / TPPO

JAKARTA||bratapos.com--Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang cepat tanggap merespons laporan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di duga menjadi Korban Praktik Penjeratan Utang ke Negara Tujuan Taiwan melalui salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. KSS yang berkantor pusat di Bekasi, hal ini disampaikan kepada awak media pada Senin 20/01/2025

Dengan adanya kesepakatan / komitmen bersama antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku TPPO pada Kamis 9/01/25 lalu, Amri Piliang selaku Praktisi Hukum sangat Mengapresiasi Kesepakatan bersama Kapolri dengan KP2MI dalam memberantas TPPO dan memberikan Perlindungan terhadap PMI dan Keluarganya. 

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

Selaku Kuasa Hukum korban Amri memberikan Advokasi atau pendampingan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Praktik Penjeratan Utang dengan Iming-iming Gaji yang menggiurkan dan dijanjikan kontrak kerja selama 3 tahun, namun baru beberapa bulan saja mereka di PHK sepihak dan dipulangkan ke Indonesia, dan telah mengakibatkan para korban tereksploitasi dan dipaksa membayar utang setiap bulannya sebesar NT$ 8.862 selama 7 hingga 8 bulan dengan jaminan dokumen PMI dan ada yang diminta surat Tanah / sertifikat bila tidak dapat melunasinya, padahal mereka saat mendaftar ke Perusahaan tersebut diminta uang untuk membeli Job sebesar 65 juta hingga 75 jutaan, ujar Amri Alumni Lemhanas RI.

Selaku Pemerhati Pekerja Migran Indonesia / Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul Ulama (F-BUMINU SARBUMUSI-NU) Amri Piliang, SH juga mempertanyakan pembayaran uang jual-beli Job yang setiap CPMI diharuskan membayar 65 jutaan hingga 75 jutaan melalui kantor cabang Rekrutnya yang tersebar di berbagai Daerah, uang ini bukan untuk biaya Penempatan tetapi apakah diperbolehkan? Lantas Beli Jobnya kepada siapa? Bagaimana teknis pembayarannya? Apakah ada tanda terima atau Bukti Transaksi Pembelian Job ini? Atau ini memang Modus Pencucian uang yang di parkir di Taiwan? 

Bayangkan jika rata-rata perbulan sebanyak 20.000 CPMI yang ditempatkan ke Taiwan, maka perbulannya 1,5 Triliun Rupiah, dalam setahun 12 bulan menjadi 18 Triliun Rupiah yang di Parkir di Taiwan, kemudian dikalikan sudah berapa tahun beraksi? bandingkan dengan perolehan Devisa Negara kita dari Remitans PMI Taiwan, Negara dirugikan atau diuntungkan? Adakah Pembayaran Pajak dalam Transaksi ini? Apakah ini modus baru Pencucian Uang yang sengaja dikaburkan? Ini baru segelintir korban yang berani membuat laporan ke Pihak Kepolisian, mereka adalah pejuang perubahan agar tidak ada lagi korban berikutnya. 

Mari kita ikuti perkembangan kasus ini selanjutnya, semoga pihak Mabes Polri segera dapat mengungkap skandal kasus ini menjadi terang-benderang dan para korban dikembalikan hak-haknya 100%, serta diharapkan kedepan tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan Taiwan tidak lagi menjadi Darurat Penjeratan Utang, pungkas Amri. 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mabes Polri Cepat Tanggap Proses Kasus Dugaan Penjeratan Utang / TPPO, LP-KPK Berikan Apresiasi
Next Article
Kepala Dusun Barat Kubur, Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan, Pastikan BPJS Warganya Yang Aktif dan Non Aktif Serta Pemindahan Paskes, untuk Memudahkan Masyarakat Dalam Memperolah Fasilitas kesehatan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.