Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lima Pengacara Dampingi Wartawan Korban Persekusi di SMKN 1 Kediri, Kepala Sekolah Dilaporkan ke Polisi

Kota Kediri | bratapos.com– Kasus dugaan persekusi terhadap wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di SMK Negeri 1 Kota Kediri berbuntut panjang. Lima orang kuasa hukum resmi mendampingi wartawan berinisial ND untuk melaporkan Kepala Sekolah ES ke Polres Kediri Kota atas dugaan pelanggaran hukum serius.

Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial pada Rabu, 5 Juni 2025, menunjukkan dua wartawan diduga dipaksa masuk ke ruang kepala sekolah dan dikerumuni puluhan siswa. Dalam video tersebut, wartawan ditekan secara psikologis untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf, serta mencabut berita yang telah dipublikasikan, karena dinilai merugikan pihak sekolah.

BACA JUGA : Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Kalimat ini tidak sesuai. Silakan diviralkan,” ujar ES dalam video, disambut sorakan siswa, beberapa di antaranya terdengar meneriakkan kalimat bernada ancaman seperti “pateni ae” (bunuh saja) dan “metu remuk” (keluar hancur). Diduga, provokasi tersebut dipicu oleh oknum guru dan kepala sekolah.

Wartawan ND yang menjadi korban datang ke Polres Kediri Kota pada Kamis (5/6/2025), didampingi lima pengacara: Didi Sungkono, SH., MH., Akhir Kristiono, ST., SH., MH (c), Zaibi Susanto, SH., MH., Sutrisno, SH., MH., Rossi Armitasari, SH., serta staf advokat Wibri Ratna Viliana.

 

Dilaporkan Atas Dugaan Persekusi dan Ancaman Menggunakan Sajam

“Kami secara resmi melaporkan ES, Kepala SMKN 1 Kediri, dengan dugaan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam, serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2),” tegas Didi Sungkono, SH., MH.

Menurutnya, ND sebagai jurnalis dari media Patroli telah dipersekusi, dihina, dan diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, pengacara Akhir Kristiono menambahkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun, termasuk pendidik, harus taat hukum. Perkara ini harus diusut tuntas, karena ancaman membawa sajam bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.”

 

Saran Hukum: Gunakan Hak Jawab, Bukan Kekerasan

Sutrisno, SH., MH., menyayangkan tindakan kepala sekolah yang diduga justru memprovokasi siswa. Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan menempuh jalur hukum atau menggunakan hak jawab ke redaksi, sesuai ketentuan Dewan Pers.

“Kalau tidak setuju dengan isi berita, bukan berarti boleh mempersekusi atau mengancam jurnalis. Ada mekanisme hukum yang sah. Kami menduga kuat telah terjadi ujaran kebencian yang diarahkan ke wartawan, dan ini harus dikawal,” tegasnya.

Zaibi Susanto dan Rossi Armitasari menambahkan, jika Kepala Sekolah ES menuduh wartawan melakukan pemerasan, maka harus disertai bukti hukum.

“Silakan dibuktikan. Dalam hukum, onus probandi (beban pembuktian) ada di pihak yang menuduh. Jika tidak terbukti, ini dapat menjadi pencemaran nama baik,” kata Zaibi Susanto di Kantor Hukumnya di Banaran, Kota Kediri, Sabtu (7/6/2025). Redaksi/wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Setyo Wahono Berkomitmen, Perbaiki olahraga dan Infrastruktur di Bojonegoro
Next Article
Ditemukan Cacing di Hati Sapi Kurban di Madiun, DKPP Minta Masyarakat Tenang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.