Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kursi Kosong di Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Hanya 10 Anggota Hadir Saat Penyampaian LKPJ Wali Kota

Kota Madiun || Bratapos.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun Tahun 2024 berlangsung dengan kondisi yang tidak biasa. 

Pada rapat yang digelar Selasa (25/03/2025) tersebut, banyak kursi anggota dewan tampak kosong saat Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, membuka jalannya sidang.

BACA JUGA : DPRD Buru Paripurna KUA PPAS Tahun 2027 Bersama Pemda

Padahal, rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Namun, dari total 30 anggota DPRD Kota Madiun, hanya 10 orang yang hadir. Sisanya, sebanyak 20 anggota, tidak tampak di ruang sidang, dengan 4 di antaranya diketahui telah mengajukan izin tidak hadir.

Ketidakhadiran mayoritas anggota DPRD ini menjadi sorotan, mengingat agenda yang dibahas sangat penting bagi pemerintahan daerah. Saat dikonfirmasi awak media mengenai hal ini, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyebut bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang terjadi di lembaga legislatif.

“Ya mungkin ada sesuatu hal yang menyebabkan mereka tidak hadir. Nanti akan kita klarifikasi kepada mereka semua. Mudah-mudahan tidak ada indikasi yang signifikan atau mencolok,” ujar Armaya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika ada indikasi boikot dari anggota DPRD, maka perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui penyebabnya. Armaya juga tidak menampik kemungkinan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pemicu absennya para wakil rakyat tersebut.

“Kita pernah meminta data ke eksekutif, tetapi tidak mendapat tanggapan. Kemarin juga mengundang OPD untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), tetapi mereka juga tidak datang. Apakah ini penyebabnya? Kita harus kaji lebih dulu,” tambahnya.

Situasi ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apakah ketidakhadiran anggota dewan murni karena alasan teknis, atau ada faktor politik yang lebih dalam? Hingga kini, pihak DPRD masih berupaya mengklarifikasi hal tersebut kepada para anggotanya.

Rapat paripurna tetap berlangsung meskipun dengan jumlah kehadiran yang minim. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun 2024 tetap disampaikan sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif. Namun, dengan absennya sebagian besar anggota DPRD, efektivitas pembahasan dalam rapat tersebut tentu menjadi pertanyaan tersendiri.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PT KAI Daop 7 Madiun Pasang Speed Bump di 42 Perlintasan Sebidang Tak Terjaga, Untuk Tingkatkan Keselamatan
Next Article
Sat Reskrim Polres Purwakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Sempat Melarikan Diri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.