Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Geledah Kediaman Maidi di Kota Madiun, Bawa Koper Usai OTT Dugaan Korupsi

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, pada Rabu (21/1/2026). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim penyidik KPK mulai memasuki lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan baru menyelesaikan penggeledahan pada pukul 20.47 WIB. Menjelang keberangkatan petugas, awak media sempat melihat penyidik keluar dari rumah sambil membawa sebuah koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam.

BACA JUGA : Maling Getah Ojol Ketangkap Warga Dan Di Hajar

Selain koper tersebut, petugas juga terlihat membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan lokasi. Hingga malam hari, pagar rumah Maidi masih tampak terbuka. 

Dari luar, terlihat beberapa kendaraan mewah terparkir di area rumah, di antaranya Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero di garasi, serta satu unit mobil Mitsubishi lain di dekat pintu masuk ruang tamu.

Warga sekitar menyebutkan rumah tersebut sudah tidak dihuni dalam beberapa hari terakhir. Salah seorang warga, Anung Silowardono, mengatakan aktivitas penggeledahan cukup menarik perhatian.

“Sudah kosong sekitar dua hari. Tadi ramai sekali, ada kurang lebih enam mobil, tapi saya tidak tahu apa saja yang dibawa,” ujarnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Maidi sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta yang juga orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun berinisial SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun berinisial SD.

Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Kota Madiun dengan nilai Rp350 juta.

“Uang tersebut dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan, dengan alasan sebagai uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” jelas Asep.

Dana itu kemudian ditransfer oleh pihak yayasan ke rekening CV Sekar Arum atas nama Rochim Ruhdiyanto pada 9 Januari 2026. Diketahui, STIKES Bhakti Husada saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.

Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari pengusaha hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.

“MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak pengembang. Dana tersebut diterima oleh SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua tahap transfer pada Juni 2025,” kata Asep.

Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah juga diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.

“Namun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan TM kepada MD,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan Maidi tahun 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Asep juga menyoroti adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegasnya.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Durian Merah Banyuwangi Resmi Ditetapkan sebagai Indikasi Geografis Pertama di Indonesia
Next Article
Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Latorsal Intel Triwulan I 2026, Perkuat Profesionalisme Intelijen Teritorial

Related to this topic:

Be the first to write a comment.